Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 4 Januari 2025, Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pria berinisial S (44), warga Kelaten Kecamatan Penengahan, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dialami dua anak perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi pada Senin (15/12/2025) di Kalianda.
Korban pertama kali bertemu dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka kemudian membujuk korban dengan janji memberikan uang Rp200 ribu jika mereka mengirimkan foto tidak senonoh.
“Setelah foto dikirim, janji uang tidak dipenuhi. Tersangka kembali menghubungi dan mengajak bertemu dengan alasan menyerahkan uang, sekaligus mengancam akan menyebarkan foto jika ditolak.
Merasa tertekan dan takut, korban memenuhi undangan pada tanggal tersebut. Di sebuah kontrakan di Kalianda, tersangka mengajak korban masuk kamar dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Dalam pengembangan kasus, ditemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban kedua yang juga di bawah umur. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menyampaikan bahwa kasus diungkap setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya.
Tersangka diamankan pada Kamis (2/1/2026) dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Indik juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan wali, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial.
“Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan hukum. (Soleh)






