Spesialis Tungkai Kulit Manis Tak Berkutik Dihadapan Polisi

Mentreng.com | Lintau Buo Utara – Senin (19/10/2020) jajaran Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara kembali amankan pelaku pencurian kulit manis. Pelaku pencuri kulit manis inisial J (21), merupakan warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara terkait kasus Pencurian Kulit manis / casiavera.

Laki laki J diamankan jajaran Polsek Lintau Buo Utara dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Pifzen Finot .SH saat J hendak melarikan diri ke Pekanbaru.
Laki laki J tak bisa berkutik saat aparat penegak hukum menggerebek dan menggelandangnya ke Kantor Kepolisian , dari pengakuan dan alat alat bukti yang ada J mengakui perbuatannya mengambil kulit manis dengan cara ditungkai ( kulit manis dikupas tampa ditebang ) tempat kejadian yang jauh dari perumahan warga membuat laki laki J leluasa melaksanakan aksinya di dua TKP di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara .

Dari lelaki J telah disita barang bukti berupa satu buah pisau , dan kulit casiavera dan akan diterapkan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Pos terkait