Mentreng.com | Mukomuko – Viral di Medsos dan ditayangkan di beberapa media online Mukomuko sebulan lalu PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) diberikan teguran oleh anggota DPRD Kabupaten Mukomuko terkait kebocoran limbah PT. USM yang membuat air sungai Solang menghitam. Pembuangan limbah ke daerah aliran sungai dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.
PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) yang terletak di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu sepertinya tidak menghiraukan teguran dari anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Frenky Janas, dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai Solang kembali dilakukan oleh Perusahaan USM tersebut yang kembali di viral kan oleh salah satu akun Facebook dan TikTok Mukomukoterkini.com, video yang berdurasi sekitar 56 menit dikatakan pada tanggal 8 Juni 2025, air sungai Solang terus menghitam tak henti – henti tidak ada tindakan serius dari PT. USM air sungai terlihat hitam pekat.
Terkait persoalan limbah PT. USM yang diduga kebocoran teralirkan ke anak sungai Solang, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Musrikin, ikut bersuara Perusahaan USM sepertinya tidak mengindahkan sidak/teguran anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Frenky Janas, pada tanggal 17 Mei lalu.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko harus melakukan tindakan tegas terhadap PT. USM yang dugaan kebocoran limbah ke aliran sungai solang, sehingga air sungai solang tak henti- hentinya berwarna hitam pekat. Dan dikenakan sanksi penutupan.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk pelestarian daerah aliran sungai agar tetap lestari dan tidak tercemari limbah. “Kata Ketua PPWI Mukomuko, Senin (9/6/25).
Terpisah, pengamat hukum nasional, Syarif Al Dhin, mengatakan bahwa jika benar PT. USM kembali melakukan pembuangan limbah ke sungai setelah adanya teguran resmi dari lembaga legislatif, maka perusahaan tersebut bisa dianggap melanggar hukum lingkungan hidup, bahkan berpotensi menghadapi tuntutan pidana.
“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Apalagi kalau sudah pernah ditegur dan tetap mengulangi pelanggaran, itu bisa masuk kategori tindak pidana berkelanjutan,” kata Syarif dalam wawancara via telepon, Senin (9/6/2025).
Syarif juga menekankan pentingnya peran penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan investigasi dan pengujian laboratorium terhadap air Sungai Solang. Jika terbukti tercemar, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku. (TIM/Red)






