Tamparan Keras Bagi Hukum: DPRD, KPU, Supriyati, dan PDIP Kompak Mangkir dari Sidang Gugatan Melawan Hukum, LBH Al-Bantani Geram!”

Mentrengnews.com Kalianda Lampung Selatan – Sidang gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh LBH Al-Bantani terhadap DPRD Lampung Selatan, KPU Lampung Selatan, Supriyati, dan DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, berakhir dengan kekecewaan. Para tergugat kompak tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut pantauan MentrengNews.com di lokasi, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak hanya dihadiri oleh penggugat. Ketidakhadiran Tergugat I, II, III, dan IV tanpa alasan yang jelas, meski panggilan sidang telah disampaikan secara patut, menimbulkan tanda tanya besar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Indira Inggi Aswijati, SH., MH, dengan hakim anggota Rahma Kusumayani, SH, dan Marlene Fredricka Magdalena SH, serta panitera pengganti Awaludin SH, memeriksa keabsahan berkas kuasa hukum penggugat.

Indira Inggi Aswijati, SH., MH, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat.

Dr. Januri M Nasir, S.Pd, SH, MH, Ketua Umum LBH Al Bantani, yang hadir bersama tim kuasa hukumnya, mengungkapkan kekecewaannya. “Ketidakhadiran ini adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan pengadilan. Kami akan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya kepada MentrengNews.com usai sidang.

LBH Al-Bantani menggugat DPRD Lamsel, KPU Lamsel, Supriyati, dan PDI Perjuangan (mulai dari tingkat DPP, DPD, hingga DPC) atas 15 pokok perkara yang menuding para tergugat melakukan serangkaian tindakan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu.

Dalam gugatannya, LBH Al-Bantani meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan pemberhentian Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel.

“Selain itu, mereka menuntut Supriyati untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima selama menjabat. LBH Al-Bantani juga meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan segera (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan dan pelanggaran hukum. Jangan sampai ada lagi oknum yang berani bermain-main dengan ijazah palsu dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegas Dr. Januri M Nasir, Saat Di wawancarai oleh MentrengNews.com.

LBH Al Bantani juga menyoroti ketidakhadiran para tergugat sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Gugatan ini menjadi sorotan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan partai politik yang terlibat. Masyarakat menantikan respons dari para pihak terkait dan putusan majelis hakim atas perkara ini.

Kasus dugaan ijazah palsu ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga negara dan partai politik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. MentrengNews.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Soleh)

Pos terkait