Mentreng.com | Tanah Datar – Tim khusus Ditresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Rabu (23/09/2020).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing inisial RTN(24 thn) beralamat di Jor. Data Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar, RH (26 thn), beralamat di Jor. Tabek Patah Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar, dan seorang Laki2 (16 thn), (karena dibawah umur diproses sesuai hukum yang berlaku)
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.S.I.K.,M.Si membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, dengan krinologis sebagai berikut,
Tim menerima Infomasi dari masyarakat bahwa adanya laki-laki berusia 16 tahun sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika dirumahnya di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung.
Tim melaksanakan penyelidikan dengan cara undercover buy. Pukul 13.00 wib tim bertemu seorang laki-laki umur 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya. Dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku.
Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan wali jorong dan beberapa warga. Hasilnya tim menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan. Selain itu tim juga menggeladah rumah terduga dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan didalam lemari.
Keterangan terduga pelaku mendapati barang haram tersebut didapati dengan cara membeli kepada RH(26) melalui perantara RTN(24)
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah RH(26) Pgl. Dayat.
Barang Bukti (BB) :
1.(satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,_ (Dua ratus ribu) rupiah, hasil penjualan Ganja, 1 (satu) unit HP Android merek Oppo Warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna Silver, 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna merah, 1 (satu) helai celana katun warna putih.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal yang dilanggar, UU NO 35 Tahun 2009 Pasal Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1).






