Tim Gabungan TNI-Polri dan Pol PP Lakukan Penegakan Hukum Prokes Perda No 6 Th 2020

Mentreng.com | Batusangkar – Tim gabungan TNI – Polri dan Pol.PP Telah melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Perda Sumatera Barat No.6 Th 2020. Pemerintahan Kab.Tanah Datar. AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) kepada masyarakat yang melintas di kota Batusangkar / di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar. Dpp oleh Kasi Penegakan Perda Efiardi dan dihadiri oleh Tim Gabungan TNI – Polri dan Pol PP.

Dandim 0307/TD Letkol Inf Wisyudha Utama di wakili Pasi Ops Dim 0307/TD melalui Bati Ops Serma Nursal  yang melaksanakan kegiatan  tersebut mengatakan, apa yang dilakukannya itu adalah sebuah bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai imbauan dari Komando atas dan Pemerintah dalam memutuskan penyebaran Virus Covid-19, maka Tim Gabungan TNI-Polri dan Pol PP  yang melaksanakan himbauan selalu mengingatkan kepada seluruh pengunjung Pasar Batusangkar dan Lapangan Cindua Mato agar selalu memakai masker.

“Anggota Tim Gabungan TNI-Polri dan Pol PP berkewajiban untuk selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker bila keluar rumah atau ketempat keramaian. Kegiatan ini kami lakukan di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, tempat wisata, warung/kedai/rumah makan/cafe/restauran yang ada di wilayah Pasar Batusangkar,” ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan telah ditemukan 53 orang masyarakat yang melanggar tidak sesuai dengan ketentuan Protokol Kesehatan ( Tidak Menggunakan Masker ). Maka dilakukan tindakan dengan Pembagian Masker kepada masyarakat yang tidak mempunyai masker. Serta diberikan Tindakan Sosial seperti Menyapu jalan/ memungut sampah.**
Di

Pos terkait