Mentreng.com | Tanah Datar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol I jenis shabu-shabu.
Pelaku yang berinisial MEP (20 Thn) di Tangkap pada hari Jum’at (30/10/2020) pukul 00.05 Wib di dalam rumah nya Jorong Badinah Murni Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Markoba AKP Yaddi Purnama.SH, melalui Kasubag Humas Iptu Desviarta,
membenarkan penangkapan terhadap yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan kronologis sebagai berikut.
Pada awalnya team Tarantula Satresnarkoba ini sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya MEP sering mengedarkan Narkoba di daerah Minangkabau.
Menanggapi laporan dimaksud , team yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama. SH melakukan penyelidikan di seputaran Sungayang.
Hasilnya, team mendapati pelaku MEP sedang berada di dalam rumah nya yang mana pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh Wali jorong dan Ketua Pemuda setempat ternyata ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas lemari pakaian. Pelaku juga mengakui bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan, 5 (lima) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah plastik clip, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.
Pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009.





