Mentreng.com | Sumatera Barat – Drs. ENDA A. JALAL Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPW J.P.K.P.) Sumatera Barat menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi diatur oleh :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
2.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
Ada pun HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp1.800 per kg; SP-36 sebesar Rp2.000 per kg; jenis ZA sebesar Rp1.400 per kg, NPK sebesar Rp2.300 per kg; untuk NPK berformula khusus sebesar Rp3.000 per kg dan pupuk organik Rp500 per kg.
HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.
Diluar 2 (dua) ketentuan atau kebijakan Pemerintah tersebut diatas, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P.) bisa melaporkan kpd pihak terkait apabila distributor ataupun penyalarun resmi pupuk melanggar.
“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,”






