TPA Ditutup 2028, Payakumbuh Percepat Tata Kelola Sampah

Jakarta  |  Mentrengnews.com – Hanif Faisol Nurofiq menegaskan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia akan berakhir secara teknis pada 2028. Kebijakan tersebut mencakup seluruh daerah, termasuk TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.

Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Hanif menyampaikan bahwa sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir guna menekan timbulan sampah yang berakhir di TPA dan menyisakan residu seminimal mungkin.

Ia juga menyoroti praktik open dumping yang terus menurun, dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen. Meski demikian, masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut.

Pemerintah menargetkan penghentian open dumping 100 persen pada 2026 sebagai bagian dari target pengelolaan sampah nasional dalam RPJMN 2025–2029, dengan capaian 64,3 persen pada 2026.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah nasional 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen belum terkelola optimal.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyatakan kesiapan daerah mempercepat pembenahan tata kelola sampah.

“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” ujar Rida didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Delni Putra.

Pemko Payakumbuh akan mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta memastikan kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.

Selain memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat, Pemko juga mengarahkan kebijakan pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemko Payakumbuh turut menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertata.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” pungkasnya.(*dby)

Pos terkait