Mentreng.com | Tanah Datar – Inisial YS (30) yang selalu mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Lima Kaum, telah membuat resah masyarakat sekitar. Akhirnya kelakuan YS di hentikan Satresnarkoba Polres Tanah Datar, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada Sabtu (10/10/2020). Pelaku YS ditangkap di pinggir jalan di Jorong Kubu Rajo Nagari Limakaum Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.S.I.K.,M.Si melalui Kasubag Humas Iptu Desviarta membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu oleh inisial YS (30). Kasubag himas menerangkan kronologisnya sebagai berikut:
“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran daerah Lima Kaum,”
Hasilnya, tim mendapati terduga YS sedang meletakan sebuah kantong plastik warna putih di sebuah batu di pinggir jalan. Melihat gerak terduga pelaku tersebut, tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, tim menemukan empat bungkus paket yang diduga narkotika jenis Shabu didalam sebuah kantong plastik yang tadi diletakan di sebuah batu oleh terduga YS,” ujarnya.
Saat diintrogasi, terduga YS juga mengakui bahwasanya 4 (empat) kantong paket Shabu seberat 7,5 gram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun bersama tersangka, barang bukti yang ditemukan berupa empat paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dua paket Sedang dan dua paket kecil. Uang tunai Rp. 200.000._ (dua ratus ribu rupiah), timbangan digital, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka melanggar Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009, terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.**





