Batusangkar | Mentrengnews.com — Gagasan tentang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sejatinya telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945,
Muhammad Yamin mengemukakan pendapat agar ”Balai Agung” sebutan Mahkamah Agung pada masa itu diberi kewenangan untuk “membanding undang-undang” atau menguji materiil undang-undang terhadap konstitusi. Pemikiran tersebut kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia tahun 2003 lalu.
Sejarah konstitusional itulah yang menjadi pembuka kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dalam kegiatan kuliah umum bertema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang digelar di Aula FEBI Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sabtu (20/12/2025).
Kuliah umum ini dihadiri langsung oleh Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, para Wakil Rektor, Kepala Biro UAPK, para Dekan, Direktur Pascasarjana, serta mahasiswa Pascasarjana dan Fakultas Syariah yang dihadir sekitar 500 orang. Kehadiran Prof. Saldi Isra memberikan perspektif langsung dari pelaku utama pengawal konstitusi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penguji undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai konstitusional, demokrasi, dan hak-hak warga negara. Ia menjelaskan bahwa peran MK semakin strategis pasca-amandemen UUD 1945, terutama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
“Mahkamah Konstitusi lahir dari kebutuhan sistem ketatanegaraan modern untuk memastikan bahwa hukum dan kekuasaan berjalan dalam koridor konstitusi. MK hadir bukan untuk menjadi lembaga super power, tetapi sebagai pengawal konstitusi,” jelas Prof. Saldi di hadapan peserta kuliah umum.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika ketatanegaraan Indonesia menuntut pemahaman konstitusi yang tidak semata-mata tekstual, tetapi juga kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Menurutnya, dunia akademik memiliki peran penting dalam mengawal diskursus konstitusional agar tetap kritis, rasional, dan berlandaskan nilai kebangsaan.
Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Delmus Puneri Salami, S.Ag., M.A., M.Res., Ph.D menyambut baik penyelenggaraan kuliah umum ini dan menyampaikan apresiasi atas kesediaan Prof. Saldi Isra berbagi pemikiran konstitusional di lingkungan kampus UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
Kegiatan ini dinilai selaras dengan upaya universitas dalam memperkuat literasi hukum, konstitusi, dan demokrasi di kalangan mahasiswa.
“Kuliah umum ini sangat penting, khususnya bagi mahasiswa Pascasarjana dan Fakultas Syariah, agar memiliki pemahaman yang utuh tentang sistem ketatanegaraan dan peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi,” ujar Rektor.
Kegiatan berlangsung dalam suasana akademik yang hangat dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan dan diskusi, yang tidak hanya membahas aspek historis MK, tetapi juga tantangan kontemporer dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Melalui kuliah umum ini, UIN Mahmud Yunus Batusangkar kembali menegaskan komitmennya sebagai ruang dialektika ilmiah dan pusat pengembangan pemikiran hukum dan konstitusi yang integratif antara nilai Islam, kebangsaan, dan demokrasi. (hospiburda)






