Limapuluh Kota | Mentrengnews.com – Tokoh masyarakat Luak Limapuluh yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong, S.E., M.M., resmi dikukuhkan sebagai Dt. Mongguang, pangulu kaum Suku Sembilan di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota Senin (22/12/2025). Prosesi pengukuhan yang disebut Batagak Pangulu berlangsung di Balerong Batagak Pangulu Olek Godang.
Acara yang dihadiri ninik mamak, tokoh adat, dan pejabat daerah dipimpin oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat. Menurut perwakilan LKAAM, Batagak Pangulu ini adalah upaya mempertahankan dan memperkuat adat pusaka yang mulai tergerus zaman. Proses pamuntiangan atau pengukuhan telah melalui musyawarah dan kesepakatan seluruh kaum serta persukuan di nagari.
Setelah dikukuhkan sebagai Dt. Mongguang, Ilson Cong menyatakan komitmennya untuk mendidik dan membimbing anak kemenakan. “Tugas ninik mamak adalah menyatukan serta menjaga marwah kaum. Batagak Pangulu ini bukan sekadar seremoni, tetapi ikhtiar menjaga adat agar tetap hidup dan relevan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa ninik mamak memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai kebersamaan, etika, dan tanggung jawab sosial, serta siap bersinergi dengan pemerintah untuk pembangunan nagari.
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, yang turut hadir, menekankan peran strategis ninik mamak di Minangkabau karena mereka adalah pemilik tanah ulayat. Meskipun demikian, ia berharap peran adat tidak menjadi penghambat kemajuan. “Dengan kelapangan dada, pembangunan fisik dan nonfisik bisa berjalan baik. Semua persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” katanya. Menurutnya, selama komunikasi antara pemerintah dan ninik mamak terjaga, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan bersama.( *dby)






