Wanita Muda Sragi diduga Dijerumuskan Ke Pinjol Oleh Teman Dekat, LBH AL-Bantani Cepat Berikan Bantuan Hukum Di Tangerang

Tangerang, Banten  |  Mentrengnews.com – Minggu, 14 Desember 2025, Seorang wanita muda berinisial ES, warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, yang saat ini tinggal di kawasan Selatan Tangerang, diduga menjadi korban teman dekatnya yang berinisial FT. ES merasa dirinya telah dijerumuskan ke jurang pinjaman online (pinjol) yang akhirnya mengarah ke masalah hukum.

“Mendengar permintaan bantuan dari ES, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani segera turun tangan memberikan bantuan hukum secara langsung – meskipun korban berasal dari wilayah yang berbeda dengan basis lembaga.

Tim bantuan hukum yang dipimpin Ketua Umum LBH Al-Bantani Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., serta Ketua DPC LBH Al-Bantani Lampung Selatan, telah melakukan pengecekan awal terhadap kasus yang dialami ES.

Januri menjelaskan, keikutsertaan lembaga dalam kasus ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat yang tertekan, terutama mereka yang menjadi korban tindakan orang terdekat.

“Kita tidak terhalang jarak dan wilayah – dimanapun dan siapapun yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang lemah dan tidak mampu, kita akan dengan senang hati dampingi,” ungkap Januri kepada awak media Mentrengnews.com

Januri M Nasir menambahkan, ES telah melaporkan bahwa transaksi pinjol yang dimulainya beberapa Tahun lalu dimulai atas Permintaan FT untuk mencarikan pinjaman, tapi kemudian berubah menjadi masalah yang tidak terduga.

Menurut penjelasan Januri, kasus yang ditangani terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses transaksi pinjol yang secara langsung melibatkan FT.

“Ada indikasi bahwa ES dijerumuskan untuk mengambil pinjol atas nama dirinya, dengan janji bahwa FT akan yang membayar cicilan. Namun, kemudian FT tidak menepati janji, sehingga ES harus menghadapi tekanan yang tidak wajar dari penyedia pinjol, serta penambahan bunga dan biaya yang tidak transparan – yang akhirnya mengarah ke dugaan penipuan,” jelasnya.

Meski begitu, Januri menekankan bahwa lembaga masih dalam tahap mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut untuk menguatkan posisi hukum ES.

Dalam menangani kasus ini, LBH Al-Bantani menyatakan akan memprioritaskan upaya mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke jalur hukum formal. Komitmen ini sejalan dengan prinsip lembaga yang selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan berbasis kekeluargaan, terutama karena kasus ini melibatkan hubungan teman dekat.

“Kita berharap FT dan keluarganya mau duduk bersama dengan kita dan ES untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” tegas Januri. Dia menjelaskan, upaya mediasi bertujuan untuk mencegah masalah menjadi lebih parah dan memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk berkomunikasi secara terbuka, sekaligus mencari jalan keluar yang tidak merusak hubungan lama.

“Jalur hukum hanya akan kita tempuh jika upaya damai ini menemui jalan buntu. Kita ingin solusi yang tidak hanya mengatasikan masalah secara hukum, tapi juga memberikan rasa keadilan yang nyata bagi ES,” tambahnya.

Sebelum menerbitkan berita ini, tim Mentrengnews.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada FT dan keluarga terduga pelaku untuk mendapatkan tanggapan. Namun, hingga saat berita ini dicetak, pihak tersebut belum memberikan tanggapan apapun atau keinginan untuk berbicara terkait kasus yang sedang diselidiki.

Kasus pinjol yang mengarah ke penipuan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, semakin menjadi perhatian masyarakat dan lembaga terkait di Indonesia. Banyak korban yang terjebak dalam siklus utang yang tidak terkelola karena kepercayaan yang diberikan kepada teman atau keluarga, tanpa menyadari risiko yang ada.

LBH Al-Bantani sendiri telah menangani ratusan kasus serupa di berbagai wilayah, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang tertekan.

“Kita harap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan terkait pinjol, bahkan jika disarankan oleh orang terdekat. Juga bagi penyedia layanan pinjol untuk menjalankan bisnis dengan cara yang legal dan etis, serta memeriksa kelayakan calon peminjam dengan cermat,” pungkas Januri. (Soleh)

Pos terkait