Kalianda, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – Insiden salah penulisan nama desa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) dalam surat resmi telah memicu reaksi keras dari warga dan pemuda Desa Hara Banjar Manis. Surat dengan nomor B-263/L.811/FD.1/11/2025 tersebut menuliskan “Desa Banjar Hara Manis,” yang dianggap sebagai bentuk ketidakcermatan dalam administrasi.
Kesalahan ini mencuat ketika Kejari Lamsel memanggil mantan Kepala Desa Syahruddin, Sekretaris Desa Supriyadi (yang kini menjabat sebagai Plt. Kades), serta Bendahara Desa Risma Olivia untuk memberikan keterangan terkait suatu perkara.
Supriyadi, Plt. Kades Hara Banjar Manis, mengungkapkan kekecewaannya atas kesalahan tersebut.
“Sebagai Plt. Kepala Desa, saya merasa keberatan dengan kesalahan penulisan nama desa ini. Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri segera memberikan penjelasan,” ungkapnya pada Kamis (27/11/2025).
Indra Zulmi SH.tokoh MPH, juga menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Kejari Lamsel. Menurutnya, kesalahan ini mencerminkan kurangnya profesionalisme dalam tubuh kejaksaan dan mendesak adanya klarifikasi secepatnya.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat merasa tidak terima dengan perubahan nama desa kami menjadi Banjar Hara Manis,” tegas Syahmiril.
“Kami menuntut klarifikasi hari ini juga agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari, terutama dalam dokumen-dokumen resmi instansi pemerintah.”
Herman Rasyid, perwakilan pemuda lainnya, menambahkan, “Kami, atas nama pemuda, menyatakan ketidaksetujuan kami terhadap kesalahan penulisan nama desa ini.
Kami meminta agar ada klarifikasi terkait insiden ini, sehingga ke depannya tidak ada lagi kesalahan administrasi yang terjadi di instansi manapun.”
Sampai saat berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan terkait kekeliruan ini ( Soleh )






