Mentreng.com | Pesisir Selatan – Kampung Kayu Sebatang Labuhan Nagari Pasiah Pelangai, Kecaman Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, unmumnya masyarakat di sini Petani dan nelayan. Dulu di Kampung Kayu Sebatang sudah ada beberapa orang masyarakat yang memprotes dan sempat demo adanya sebuah rumah cukup mewah diduga dijadikan tempat prostitusi (Pelacuran) yaitu, Kafe Intan. Tapi anehnya bantahan masyarakat tidak dihiraukan sampai Sekarang tetap berlanjut, “beber warga pada media, Kamis (12/6/2025) malam.
Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatsan Grebek Lokasi Kafe Intan ada empat wanita yang diamankan berinisial A (20), warga Kecamatan Linggo Sari Baganti, DFG (21), warga Kecamatan Linggo Sari Baganti., YW (37), warga Kecamatan Ranah Pesisir, dan LA (37), warga Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu .cuplikan (kabarpessel.com)
Dalam terungkapnya wanita- wanita di kafe intan menyatakan kebenaran masyarakat dan kami dari seluruh pemuka masyarakat dan pemuda-pemudi dan niniek mamak ,cadiek Pandai, alim ulama minta ketegasan hukum dari Bapak Kapolres Kabupaten Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., dan Kepada Bapak Bupati H. Hemdrajoni, SH. MH, jangan lah dibuat lagi kampung kami sial demi kepentingan pribadi, dan angan lah dibuat lagi alam kami jadi bencana serta ,jangan dibuat lagi hama – hama tanaman kami adalah petani yang berharap urun ke sawah tiap tahun serta jangan buat sial lagi laut kami adalah nelayan tempat kami mencari nafkah demi untuk anak istri kami. “ungkapan warga.
Polisikan Pemilik Kafe Intan
Perlu kami tegaskan dengan adanya laporan dua orang perempuan muda asal Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polres Pesisir Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan harapan masyarakat Nagari Pasiah Pelangai ,Kp kayu sebatang agar pihak berwajib segera menindaklanjuti mempolisikan pemilik- Kafe intan- sesuai ketentuan hukum yang berlaku. cuplikan (hantaran.co)
Kami dari masyarakat kayu Sebatang-Labuhan Minta (polisikan Pemilik kafe intan) sesuai aturan yang berlaku jangan sampai prostitusi ini di abaikan pasti akan berakibat fatal apabila kami dari masyarakat mengadakan Aksi atau Demo di kantor polres dan di kantor Bupati Pesisir Selatan .
Kampung kami dikotori lendir masih ada pembelaan dimana hati nya manusia di perdagangkan di kampung sendiri.
Kalau tidak dipolisikan Pilik Kafe intan berarti kami dari masyarakat Ranah Pesisir Nagari Pasiah Pelangai menduga APH melindungi dan ikut dalam bisnis tersebut. “Beber warga setempat yang namanya enggan dimediakan demi kenyamanan. (Tim Warga Pessel)
#Referensi:






