Lampung Selatan | Mentrengnews.com – (28/12/2035), Kepala Desa Bumiasih, Poniran, menegaskan permintaannya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki tuntas kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan dua siswi SMP di Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Kasus yang mengguncang masyarakat ini memukul hati keluarga korban, yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar (13 tahun, warga Desa Bumiasih) dan Bunga (12 tahun, warga Desa Bumirestu).
“Kami meminta polisi untuk usut tuntas kasus ini demi keadilan yang sesungguhnya – ini adalah kasus yang sangat menyakitkan bagi keluarga korban dan seluruh warga desa,” tegas Poniran setelah mengunjungi Polres Lampung Selatan untuk mendapatkan informasi terbaru, Sabtu (27/12/2025).
Meskipun mengaku sangat prihatin dengan kejadian, Kepala Desa juga memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar hukum dapat berjalan tegak.
“Kami tidak akan tinggal diam – pihak desa akan selalu ada untuk mendukung keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan lancar,” katanya.
Namun demikian, Poniran menekankan bahwa pihak desa akan sepenuhnya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kita harus mempercayai proses hukum. Desa akan berperan sebagai penyangga, tidak sebagai pelaku penegakan sendiri,” jelasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Mentrengnews.com, terduga pelaku adalah warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa pelaku pernah melakukan kejahatan yang sama (tindak asusila) sebelumnya.
Sebelumnya dilaporkan, pelaku telah ditangkap berkat kejeniusan keluarga korban yang memancingnya untuk bertemu. Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini telah langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan untuk penanganan lebih mendalam.
Terduga pelaku Berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjanjikan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Mentrengnews.com berkomitmen untuk melaporkan perkembangan kasus ini dengan akurat dan bertanggung jawab, serta menghormati privasi korban dan keluarga.
(Soleh)






