Mentreng.com | Sumatera Barat – SatresNarkoba Polres Tanah Datar berhasil tangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Shabu, pada hari Jumat (07/02/2020) sekira pukul 00.30 WIB, yang merupakan “TO Ops Antik Singgalang 2020” oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba adalah Inisial ZK (27), Suku Dalimo (Minang),
Pekerjaan Petani, Alamat Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Bersama barang bukti (BB) yg dapat di sita adalah sbb :
19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
1 (satu) unit alat timbangan digital.
1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu (Bong).
2 (dua) buah plastik klip warna bening.
1 (satu) unit Hp Android merek Xiomi warna hitam.
1 (satu) unit Hp merek Samsung warna ungu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama.SH melalui Kasubag Humas Iotu Marjoni Usman.SH, membenarkan penangkapan terhadap Tsk Inisial ZK (27) ini adalah merupakan TO ( Target Operasi ) dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang tahun 2020, yang di mulai sejak tanggal 07 s/ 20 Februari 2020.
Jadi dengan demikian Tsk Inisial ZK ini dicari dan diselidiki keberadaan nya oleh Petugas. Kemudian didapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada dirumah milik mertuanya di jorong Mandahiliang Nagari Lawang Mandahiliang Kecamatan Salimpaung Tanah Datar.
Setelah itu petugas langsung menuju alamat yang dimaksud dan petugas melihat ZK Pgl Zaki sedang berdiri didapur rumah milik mertuanya tersebut selanjutnya Petugas segara mengamankan Pgl. Zaki. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta kedalam rumah, maka ditemukan 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kantong celananya, serta 1 (satu) unit alat timbangan degital dan 1 (satu) buah alat isap jenis sabu / bong yang di temukan di dalam kamar mandi.
Selanjutnya Tsk Inisial ZK dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dalam perkara ini terhadap Tsk dapat disangka melanggar Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , dg Ancaman Hukuman Min. 5 Tahun dan Maks. 20 Th. Ucap Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman.SH. (*)






