Zuldafri Darma Resmi Ditunjuk Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar

Mentreng.com | Tanah Datar – Setelah meninggalnya Bupati, maka otomatis jabatan Bupati dijalankan oleh
Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas dan pengambil kebijakan. Hal itu tentu ada mekanismenya atau ketentuan perundang undangannya.

Meninggalnya Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmaizi pada Sabtu (19/09)
Maka Gubernur Sumatera Barat Langsung mengeluarkan Surat penugasan kepada Wakil Bupati Zuldafri Darma selaku pekaksana tugas dan pengambil kebijakan di Kabupaten Tanah Datar.

Surat Penugasan yang ditujukan kepada Wakil Bupati Tanah Datar Selaku Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar dengan nomor 120/404/Pem-2020 tersebut, ditanda tangani langsung oleh Irwan Prayitno tertanggal 21 September 2020, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Tanah Datar.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diatur ketentuan : pasal 7 ayat (1) huruf a tentang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berhenti karen meninggal dunia, maka untuk keberlangsungan penyelengara pemerintah daerah sampai ditetapkan Bupati definitif maka wakil Bupati melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar yang berpedoman kepada peraturan perUndang-undangan,” tulis Irwan Prayitno.

Kabag Humas Tanah Datar Yusrizal membenarkan “terkait Surat Penugasan Wakil Bupati Tanah Datar Selaku Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar dengan nomor 120/404/Pem-2020 tersebut yang di tanda tangani oleh gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tertanggal 21 September 2020 adalah benar” ujar dia.

Lebih lanjut Yusrizal menambah Wabup zuldafri Darma akan melanjutkan tugas kepemimpinan sesuai surat penugasan dari Gubernur Sumatera Barat tersebut sampai tanggal 25 September 2020 sebagai Plt Bupati Tanah Datar.

Terkait zuldafri Darma ikut dalam Pilkada serentak 2020 ini, maka selama masa cuti kampanye sampai tanggal 05 Desember 2020 akan di gantikan oleh pejabat sementara dari Provinsi, ucap Yusrizal.**

Pos terkait