Peradin Dorong Pembentukan Mahkamah Desa & Kelurahan serta Usulkan Badan Due Diligence Nasional

Mentreng.com | Jakarta – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Adv. Ropaun Rambe menegaskan komitmennya mendorong reformasi hukum nasional. Hal itu disampaikan dalam acara pelantikan advokat baru yang berlangsung di Kantor DPP Peradin, Jakarta, Senin (22/09/2025).

Dalam sambutannya, Ropaun Rambe menyampaikan dua program strategis Peradin. Pertama, mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia pembentukan Badan Due Diligence Nasional. Kedua, mendorong lahirnya Mahkamah Desa & Kelurahan di seluruh Indonesia.

Seperti yang dilansir KOMPASINDO.CO.ID menurut Adv Ropaun Rambe, Mengatakan, keberadaan Badan Due Diligence Nasional sangat mendesak di tengah kompleksitas hukum, ekonomi, dan investasi. Lembaga ini diharapkan menjadi badan independen yang melakukan verifikasi serta penilaian menyeluruh sebelum keputusan besar diambil. “Due diligence penting untuk mencegah kerugian negara, melindungi investor, dan memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang transparan,” ujarnya.

Ropaun juga menekankan pentingnya Mahkamah Desa & Kelurahan sebagai forum penyelesaian sengketa sederhana yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Ia menilai kehadiran mahkamah di tingkat akar rumput akan memperluas akses keadilan bagi masyarakat tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan negeri.

“Peradin siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan mekanisme dan regulasi agar Mahkamah Desa & Kelurahan berjalan efektif, selaras dengan hukum nasional, serta tetap menjaga nilai kearifan lokal,” tegas Ropaun.

Acara pelantikan advokat ini sekaligus menjadi momentum bagi Peradin untuk menegaskan peran strategisnya, tidak hanya membina profesi, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi pembangunan hukum nasional. **

#Dikutib dari KOMPASINDO.CO.ID

Pos terkait