Lima Puluh Kota | Mentrengnews.com – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus melakukan penanganan intensif terhadap bencana alam hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, dan tanah bergerak yang melanda sejumlah wilayah. Berdasarkan laporan kebencanaan hingga Selasa, 16 Desember 2025 pukul 18.00 WIB, bencana ini dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak 24–25 November 2025, sehingga berdampak luas di hampir seluruh kecamatan.
Dari 13 kecamatan yang ada, seluruhnya tercatat terdampak dengan sebaran mencapai 42 nagari. Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Gunuang Omeh, Bukit Barisan, Suliki, Luak, Guguak, Harau, Mungka, Lareh Sago Halaban, Akabiluru, Situjuah Limo Nagari, Kapur IX, Payakumbuh, hingga Pangkalan Koto Baru. Untuk memastikan penanganan berjalan optimal, pemerintah daerah telah mengaktifkan 6 Pos Darurat Bencana (PDB), yang terdiri dari satu posko utama di Kantor BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota serta lima pos lapangan di sejumlah titik strategis, khususnya di Kecamatan Gunuang Omeh dan Bukit Barisan. Pos-pos tersebut difungsikan sebagai pusat pengungsian, dapur umum, dan layanan tanggap darurat bagi masyarakat terdampak.
Dalam peristiwa ini, tidak terdapat korban meninggal dunia maupun korban hilang. Namun, dampak terhadap warga cukup signifikan. Tercatat 654 jiwa mengungsi, dengan rincian 515 jiwa berada di Kecamatan Gunuang Omeh dan 139 jiwa di Kecamatan Bukit Barisan. Selain itu, sebanyak 85 kepala keluarga atau 243 jiwa di Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, masih berada dalam kondisi terisolir. Dari sisi kerusakan, bencana ini mengakibatkan 290 rumah rusak berat, 24 rumah rusak sedang, dan 112 rumah rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada infrastruktur publik, meliputi 40 titik jembatan, 96 titik jalan, 1 unit tempat ibadah, 5 fasilitas pendidikan, serta 8 titik jaringan irigasi, yang saat ini masih dalam tahap pendataan dan penanganan bertahap.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Arie Kurniawan, SE, M.Eng, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan perpanjangan Tanggap Darurat (TD) tahap kedua yang berlaku mulai 16 hingga 22 Desember 2025. Kebijakan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya masih berlangsungnya penanganan warga di lokasi pengungsian sambil menunggu penyelesaian pembangunan hunian sementara (Huntara), upaya pemulihan fungsi fasilitas umum, serta kondisi hidrometeorologi yang masih berpotensi menimbulkan dampak lanjutan dan perlu terus diantisipasi ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama BPBD, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya terus bersinergi dalam upaya penanganan darurat, pemulihan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, agar aktivitas warga dapat segera kembali berjalan normal.(*dby)






