Payakumbuh | Mentrengnews.com –Senin (5 /1/2026)pada pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Randang Balai Kota Payakumbuh, dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian antara Pemerintah Kota dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Godang dan KAN Koto Nan Ompek. Acara ini fokus pada proses sertifikasi tanah Pasar Pusat Pertokoan yang mencakup Blok Barat dan Blok Timur.
Hadir dalam acara tersebut bukan hanya Ketua dan Sekretaris kedua KAN, tetapi juga Niniak Mamak Ka Ampek Suku Nagari Koto Nan Ompek beserta niniak mamak lainnya. Dari pihak pemerintah kota, turut menghadiri Kadis PUPR Muslim, Kadis Koperasi dan UKM M. Faizal, serta seluruh jajaran Asisten Walikota, Staf Ahli Walikota, dan Kasat Pol PP Dewi Novita.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan makan siang bersama untuk mempererat tali silaturahmi, kemudian dilanjutkan pembahasan mendalam tentang rancangan akta perjanjian, dan diakhiri dengan penandatanganan oleh semua pihak terkait.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan bahwa sejak awal masa jabatan, ia bersama Wakil Wali Kota telah memiliki komitmen kuat untuk membangun kembali Pasar Payakumbuh. Pasar yang sudah cukup tua kini membutuhkan pembaruan agar lebih layak digunakan.
“Permasalahan tanah dan pembangunan pasar ini sudah kita bahas sebanyak 20 kali pertemuan bersama niniak mamak. Kami tidak pernah mengesampingkan peran adat dalam setiap langkahnya,” ucap Wali Kota.
Ia juga menegaskan dengan tegas bahwa pemerintah tidak akan mengambil tanah atau mencari keuntungan pribadi/kelompok dari pembangunan pasar ini. Setelah selesai dibangun, pasar akan diserahkan penuh kepada para pedagang karena merupakan milik bersama masyarakat.
“Kami hanya bertugas mengawasi proses pembangunan. Anggapan bahwa pembangunan ini untuk kepentingan tertentu adalah salah dan keliru.
Pembangunan pasar diharapkan segera terealisasi agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali stabil dan para pedagang bisa menjalankan usaha dengan tenang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kita sepakat bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat untuk membangun pasar ini dengan mufakat. Tahap awal kita fokus bangun Pasar Blok Barat. Jika nantinya ada anggaran yang cukup, kita akan lanjutkan pembangunan Pasar Blok Timur,” tambah Wali Kota.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan lembaga adat. Tujuannya adalah untuk membuat administrasi pertanahan lebih tertib dan mengembangkan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh agar bisa berkembang dengan baik dan berkelanjutan.(debby)






