Limapuluh Kota | Mentrengnews.com –– Polres Lima Puluh Kota melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (13/1/2026).
Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres 50 Kota KOMPOL Malkani, S.H., M.H., dengan melibatkan 80 personel guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati beserta tim, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Sebelum pelaksanaan, Kabag Ops memberikan arahan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, tidak memberikan pernyataan kepada pihak mana pun selama kegiatan berlangsung, serta selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan. Ia berharap seluruh rangkaian eksekusi lahan seluas kurang lebih 9 hektare tersebut dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menetapkan dua bidang tanah objek perkara sebagai harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto, suku Bodi Melayu. Pengadilan juga menyatakan penguasaan dan pendirian bangunan oleh pihak tergugat tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan pelaksanaan eksekusi riil pada Selasa, 13 Januari 2026.
Objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing seluas kurang lebih 6 hektare dan 3 hektare, termasuk bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berada di atasnya.
Usai pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang tanda penyitaan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Selama seluruh rangkaian kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali berkat pengamanan maksimal dari Polres 50 Kota.(debby)






