Ketapang, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 2 Februari 2026, Melalui Musyawarah Desa untuk Kesejahteraan Sosial (MusDesSus) yang digelar secara resmi pada hari ini, Pemerintah Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan telah menetapkan sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Proses penetapan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat lokal dijalankan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan berlandaskan musyawarah mufakat demi memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Acara MusDesSus yang berlangsung di Aula Desa Ketapang dihadiri oleh berbagai komponen penting dalam struktur pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa. Antara lain,
“Kepala Desa Ketapang Hamsin, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis dalam membangun kesatuan dan kemajuan wilayah, tokoh agama Ketua Penggerak PKK Desa Ketapang, ketua kader posyandu, serta seluruh aparatur desa beserta perwakilan dari setiap Rukun Tetangga (RT) yang ada di seluruh wilayah Desa Ketapang.
“Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bukti nyata bahwa proses penetapan penerima bantuan tidak hanya menjadi urusan pemerintah desa semata, melainkan kolaborasi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata.
Dalam sambutannya yang penuh makna, Kepala Desa Ketapang Hamsin menyampaikan bahwa BLT Dana Desa Tahun 2026 hadir sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu.
“Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, melainkan juga diharapkan dapat menjadi modal awal bagi sebagian penerima manfaat untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mereka sendiri,” ujar Hamsin dengan nada yang tegas namun penuh kasih sayang.
Kades Hamsin juga menekankan bahwa setiap tahapan dari perencanaan hingga penyaluran bantuan telah dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan responsif.
“Pemerintah Desa Ketapang berkomitmen untuk terus menjalankan seluruh program dan kegiatan desa secara adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan nilai-nilai tata pemerintahan yang baik. Kami memahami bahwa setiap rupiah dana desa adalah hak milik seluruh masyarakat, sehingga harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Selama proses musyawarah yang berjalan hangat dan konstruktif, para peserta secara terbuka mengemukakan berbagai pertimbangan terkait dengan kriteria penerima manfaat.
Setelah melalui serangkaian diskusi yang mendalam dan pemaparan data yang jelas, seluruh peserta MusDesSus sepakat untuk menetapkan 12 KPM sebagai penerima BLT Dana Desa Tahun 2026.
“Dengan dilaksanakannya MusDesSus yang terbuka dan partisipatif ini, kami berharap bahwa BLT Dana Desa tahun ini dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program-program pembangunan desa agar kita bersama-sama dapat membawa Desa Ketapang menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkas Kepala Desa Hamsin dalam penutupan acara MusDesSus.
(Redaksi | mentrengnews.com Lampung Selatan)






