Bandar Lampung | Mentrengnews.com – 10 Februari 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pengawasan publik. Pada hari Jumat (6/2/2026) dan Senin (9/2/2026), institusi ini melakukan kunjungan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta untuk menyelaraskan langkah terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di pemerintah daerah dan praktik koruptif di instansi vertikal Provinsi Lampung.
Koordinasi tersebut merupakan bentuk tanggapan terhadap amanat Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan perlunya keberanian kolektif dalam memberantas para “pencuri uang negara”.
LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan penataan segera, mengingat serangkaian permasalahan terkait pengelolaan anggaran terus muncul secara berulang dari tahun ke tahun.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, pada hari Selasa (10/2/2026) dalam jumpa pers.
Aqrobin AM menegaskan bahwa kunjungan ke KPK bukan lagi sebatas pelaporan, melainkan bentuk koordinasi dan pengawalan langsung terhadap mandat publik agar tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
“Amanat Presiden Prabowo sangat jelas: kita wajib melawan mereka yang mencuri uang negara. Oleh karena itu, LSM Pro Rakyat menghadiri KPK RI untuk menyelaraskan langkah, agar pemerintah daerah dan instansi vertikal di Lampung tidak lagi diperbolehkan mengelola anggaran negara secara semena-mena.
Dalam Keterangan Resmi yang diterima Mentrengnews.com pada Selasa 10 Februari 2026 Aqrobin mengatakan bahwa, Provinsi Lampung tidak boleh menjadi tempat perlindungan bagi penyimpangan anggaran dan perilaku koruptif,” tegas Aqrobin
Aqrobin menambahkan bahwa pengawasan sipil bukan sekadar bentuk kontrol, melainkan bagian dari upaya untuk menyelamatkan hak masyarakat yang selama ini sering terabaikan akibat praktik koruptif.
Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menjelaskan bahwa kunjungan selama dua hari tersebut merupakan bagian dari langkah strategis LSM Pro Rakyat dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran, serta perilaku instansi vertikal dalam menerapkan Prinsip Tata Kelola Baik (Good Corporate Governance/GCG) di Provinsi Lampung.
“Kita tidak dapat lagi membiarkan penggunaan uang negara tanpa pengawasan yang ketat. Saatnya dilakukan pembenahan yang menyeluruh.
Kami membawa data terkait, bersama-sama menganalisis, serta memetakan dugaan pola penyimpangan anggaran di berbagai pemerintah daerah di Lampung, termasuk bagaimana instansi vertikal menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh hasil analisis tersebut telah kami serahkan kepada pihak KPK,” ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa LSM Pro Rakyat siap untuk bekerja sama dengan KPK RI dalam upaya pencegahan, pemantauan, tindak lanjut, serta mendorong penindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.
LSM Pro Rakyat mengajak serta menghimbau masyarakat sipil, organisasi, dan lembaga kemasyarakatan lainnya di Provinsi Lampung untuk semakin aktif terlibat dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan instansi vertikal.
Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung kerap menjadi perhatian publik akibat kasus pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, serta praktik korupsi di berbagai instansi vertikal.
Dengan memperkuat sinergi antara berbagai organisasi dan lembaga pengawas publik, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di daerah dan instansi vertikal di Provinsi Lampung dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
LSM Pro Rakyat menyampaikan bahwa langkah ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengawasan masyarakat yang lebih terstruktur dan sistematis.
Lembaga ini mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk lebih berani bersuara dan mendukung gerakan membersihkan daerah dari segala bentuk perilaku koruptif dan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
“Sudah saatnya kita bersama-sama memperbaiki dan mengawasi perilaku koruptif serta penyimpangan penggunaan uang negara, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Provinsi Lampung.
Ini bukan hanya tugas KPK RI atau aparatur penegak hukum lainnya, melainkan kewajiban kita semua: Dengarkan, Perhatikan, Ayo Laporkan,” pungkas Aqrobin AM.
( Soleh : Mentrengnews.com )






