Payakumbuh | Mentrengnews.com – DPRD Kota Payakumbuh akan membahas Nota Penjelasan Wali Kota terkait pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (09/02/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, diawali dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Nota penjelasan ini akan kami cermati melalui tahapan pembahasan, termasuk pemandangan umum fraksi yang dijadwalkan besok,” ujar Hurisna.
Ia menegaskan pengajuan ranperda merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan regulasi tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Empat ranperda yang diajukan meliputi perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan, serta ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
“Setelah pemandangan umum fraksi, pembahasan akan dilanjutkan sesuai agenda DPRD,” jelasnya.
Hurisna menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pembentukan perda secara aktif agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh. (*dby)






