Wujudkan Birokrasi Profesional, Kemenag Kota Solok Gelar Penyusunan Anjab dan ABK Berbasis Sistem Merit

Kota Solok  |  Mentrengnews.com  — Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, H. Adrinovian, secara resmi membuka kegiatan pembuatan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemenag Kota Solok. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Silvia Kardena (Penelaah Teknis Kebijakan) ini berlangsung di Aula Abu Bakar, Jumat (13/02/26). Hadir dalam kegiatan,Tim Anjab/ABK yang terdaftar dalam SK

Dalam sambutannya, H. Adrinovian menekankan bahwa penyusunan Anjab dan ABK merupakan instrumen krusial demi terselenggaranya birokrasi yang lebih baik. Ia menggarisbawahi tiga pilar utama yang menjadi target:

1. Profesional: Bekerja dengan kompetensi tinggi dan mematuhi standar etika profesi.
2. Akuntabel: Bertanggung jawab atas setiap keputusan dalam pengelolaan SDM.
3. Pelayanan Publik: Berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan layanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Pemateri kegiatan, Silvia Kardena, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penataan ASN berbasis sistem merit. Hal ini bertujuan agar kebutuhan pegawai bersifat objektif, terukur, serta mendukung Reformasi Birokrasi sebagai dasar perencanaan formasi.
Setidaknya ada empat tujuan utama yang ingin dicapai melalui agenda ini:
• Tersedianya dokumen Anjab yang komprehensif dan ABK yang akurat.
• Terwujudnya Peta Jabatan yang terstruktur berdasarkan kebutuhan riil.
• Tersusunnya rekomendasi kebutuhan ASN sesuai kondisi terkini.

”Kegiatan ini diharapkan memberi manfaat besar bagi tim dari seluruh unit kerja, termasuk KUA dan Madrasah, agar memiliki pemahaman mendalam terkait regulasi, mampu menyusun uraian jabatan secara sistematis, serta memiliki kompetensi teknis dalam menghitung beban kerja. Output yang dihasilkan harus valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai standar birokrasi,”ungkap Silvia Kardena

Selanjutnya Silvia Kardena juga mengatakan penyusunan ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan yang terukur:
1. Pembentukan Tim: Sudah ditetapkan melalui SK Plt. Kepala Kantor.
2. Penetapan Jadwal: Pelatihan (13/02), penyerahan dokumen dari unit kerja (24 April 2026), serta verifikasi dan validasi oleh tim kepegawaian (27-30 April 2026).
3. Penetapan: Pengesahan oleh Kepala Kantor.
4. Finalisasi: Pembuatan data kebutuhan pegawai.

Dengan adanya dasar Anjab dan ABK yang valid, Kemenag Kota Solok optimis distribusi pegawai ke depannya akan lebih tepat sasaran. “Sehingga nanti tidak ada lagi istilah balabiah dak sadang (berlebih tapi tidak pas) untuk formasi pegawai,” pungkas Silvia Kardena.

Di momen berbeda, Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, H. Amril memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya efisiensi dan presisi SDM. Beliau menyatakan bahwa Anjab dan ABK adalah “kompas” untuk menempatkan ASN sesuai kompetensi dan beban kerja nyata guna menghindari penumpukan pegawai (overload) di satu unit kerja.

H. Amril, menghimbau tim agar melakukan validasi data riil dari setiap Madrasah, KUA, dan Seksi, serta mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi digital agar data terintegrasi secara akurat dengan sistem pusat.

“ASN Kemenag harus bekerja berbasis data. Anjab dan ABK adalah potret diri organisasi kita. Jika potretnya salah, maka kebijakan yang kita ambil juga akan salah,” pungkas beliau.

Hasil akhir dari dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam pengusulan formasi CPNS dan PPPK serta dasar objektif dalam proses mutasi maupun rotasi internal.

Tersusunnya ANJAB dan ABK yang akurat ini diharapkan mampu mendorong transformasi birokrasi di Kantor Kemenag Kota Solok menuju Zona Integritas dan WBK dalam bingkai Reformasi Birokrasi. (helda/Istimewa)

Pos terkait