Dugaan Pengkondisian dan Kerugian Negara Soroti Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Rp85 Miliar Lebih

LSM Pro Rakyat Minta BPK RI Teliti Secara Substantif, Jamin Tidak Ada Celah Permainan Anggaran

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com –  19 Februari 2026 – Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp85 miliar menjadi perhatian LSM Pro Rakyat. Struktur belanja yang terdiri sekitar Rp14 miliar untuk paket kegiatan dan lebih dari Rp70 miliar untuk sarana prasarana dinilai berpotensi menyimpan persoalan serius jika tidak diawasi secara mendalam.

Keterangan ini disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada Rabu (18/2), seiring dimulainya pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di daerah tersebut.

LSM mengindikasikan adanya dugaan pola pemecahan paket pengadaan (package splitting), pengkondisian serta pengaturan penyedia. Selain itu, muncul kecurigaan sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan fisik.

“Anggaran Rp85 miliar bukan angka kecil. Jika terbukti ada pemecahan paket untuk menghindari persaingan sehat atau pengaturan penyedia, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Aqrobin Kepada Mentrengnews.com pada Rabu pagi pukul 08.15 WIB.

Menurutnya, belanja sarana prasarana kesehatan yang lebih dari Rp70 miliar harus menjadi prioritas audit karena menyangkut pembangunan fisik, alat kesehatan, dan fasilitas layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Johan Alamsyah menegaskan pemeriksaan interim tidak boleh sebatas administratif atau formalitas, melainkan harus menyentuh aspek material dan substantif.

“Kami meminta BPK RI bekerja profesional, independen, dan objektif. Periksa secara rinci penggunaan anggaran, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, serta kewajaran harga. Jangan sampai praktik yang merugikan keuangan negara luput dari pemeriksaan,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut harus berlandaskan ketentuan hukum, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan negara, konsekuensinya dapat mengarah pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LSM Pro Rakyat menegaskan langkah pengawasan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam perang terhadap korupsi.

“Amanat Presiden sangat jelas: lawan koruptor. BPK RI sebagai auditor negara wajib memastikan tidak ada celah permainan anggaran, terutama pada sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” jelas Johan.

Pemeriksaan interim LKPD 2025 menjadi momentum penting untuk menguji tata kelola fiskal daerah dan integritas pemeriksaan BPK RI. Hasil audit nantinya akan menjadi tolak ukur sejauh mana penggunaan anggaran sesuai ketentuan atau menyimpan potensi penyimpangan.

LSM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Jika ada kekurangan volume, mark-up, atau spesifikasi tidak sesuai kontrak, harus diungkap secara transparan. Uang Rp85 miliar adalah uang rakyat, bukan untuk dikondisikan,” pungkas Aqrobin.

( Soleh : Mentrengnews.com )

Pos terkait