Payakumbuh | Mentrengnews.com — Wali Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah, Rida Ananda, menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (19/02/2026).
Rida menyampaikan, setelah mencermati pandangan umum fraksi, pemerintah daerah menilai terdapat kesamaan persepsi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab aspirasi serta kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh.
Ia menegaskan, seluruh masukan, saran, dan kritik dari DPRD menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan tepat sasaran.
Adapun empat Ranperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Rida, perhatian serius DPRD terhadap substansi regulasi menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kebijakan daerah. Ia berharap pembahasan lanjutan dapat berjalan konstruktif dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyampaikan jawaban atas seluruh pandangan fraksi, meski diakui masih terdapat hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pembahasan rinci terhadap substansi Ranperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Semua ini demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan Kota Payakumbuh yang kita cintai bersama,” pungkasnya. (*dby)






