Seminar dan Penyuluhan di Gereja HKBP Bakauheni Dorong Sinergi Antar Elemen Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 23 Februari 2026 – Dr. H. Januri M Nasir S.Pd., S.H., M.H., CPCLE., CPM., CPARB., CPC., CPLI., CPA. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani sekaligus ahli hukum ternama – turut menjadi narasumber utama dalam rangkaian kegiatan penting yang diselenggarakan oleh Huria Kristen Batak Protestan di Gereja HKBP Bakauheni.
Penyuluhan Hukum Dengan Tema “Perlindungan Terhadap Perempuan dari Kekerasan dan Tindak Kejahatan” yang berlangsung di Gereja HKBP Bakauheni Resort Tanjungkarang Akan di mulai pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga selesai,
Kegiatan yang disetujui langsung oleh Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Pdt. Mauli H. Aritonang, S.Th ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari perwakilan 9 ressort HKBP se-Distrik XXXII Lampung (Tanjung Karang, Metro, Panjang, Kedaton, Agaphe Natar, Bandar Jaya, Kotabumi, Liwa, dan Pringsewu), tokoh masyarakat, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga jamaah Gereja HKBP Bakauheni dan masyarakat sekitar.
Sosialisasi ini dirancang untuk menyampaikan informasi hukum komprehensif dan mudah diakses, sekaligus memperkuat literasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai pemateri dengan keahlian multidisiplin di bidang hukum dan profesi terkait, Dr. H. Januri M Nasir menyampaikan materi yang tidak hanya fokus pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, namun juga membahas secara mendalam mekanisme perlindungan hukum bagi masyarakat lemah.
Dr Januri M Nasir juga memaparkan Mekanisme penanganan kasus kekerasan serta langkah konkret dalam mencegah tindak kejahatan yang menimpa perempuan. Ia juga menjelaskan peran aktif LBH Al-Bantani dalam memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
“Kita perlu menyadari bahwa perlindungan perempuan dari kekerasan dan tindak kejahatan bukan hanya tanggung jawab pihak berwenang, namun juga seluruh elemen masyarakat.
Melalui pemahaman hukum yang baik, setiap orang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak asasi, sekaligus membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih adil dan harmonis,” tegasnya dalam paparan.
Ia menambahkan bahwa pemahaman hukum yang kuat menjadi pondasi utama dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan, yang sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seks, serta bentuk kekerasan lainnya.
Sinta br. Silalahi, Ketua Punguan Parompuan Distrik (PPD) HKBP Distrik XXXII Lampung, menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi Dr. H. Januri M Nasir.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PPD HKBP dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Kolaborasi dengan pakar hukum seperti beliau menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan kita untuk menciptakan lingkungan yang aman dan memberdayakan perempuan melalui literasi hukum,” ucapnya.
Acara ini juga diharapkan menjadi wadah jembatan efektif antara pihak berwenang, lembaga hukum, dan masyarakat dalam menyelesaikan kesenjangan pemahaman hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam upaya memberantas kekerasan terhadap perempuan.
Penulis: A. Soleh
Redaksi: Meriyanto S.H.
Mentrengnews.com






