Razia Tempat Hiburan di Kecamatan Ketapang Dilaksanakan: Menjaga Nilai Kesucian di Bulan Ramadhan

Kegiatan Bersama Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Berdasarkan Peraturan Daerah Berlaku

Lampung Selatan  |  Mentrenhnews.com – – Minggu (01/03/2026). Pelaksanaan razia tempat hiburan yang beroperasi malam hari telah dilakukan pada hari Sabtu (28/02/2026) di wilayah Kecamatan Ketapang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan bertujuan untuk menyesuaikan operasional usaha dengan himbauan yang dikeluarkan Satpol PP serta ketentuan peraturan daerah dalam bulan suci Ramadhan.

Hasil razia telah dilaporkan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan beserta dokumen pendukung terkait.

Razia tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian operasional tempat hiburan dengan aturan yang berlaku, mengacu pada beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan, yaitu:

– Perda Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
– Perda Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Prostitusi, Tunas Usila, Perjudian serta Perbuatan Maksiat
– Perda Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Trantibum dan Linmas

Maturidi, S.H., Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan menjadi sumber informasi utama Mentrengnews.com terkait kegiatan ini.

“Saya tidak turun langsung dalam pelaksanaan razia di Kecamatan Ketapang, yang memimpin dan melaksanakan secara langsung adalah Sekretaris,” Katanya

Kegiatan ini fokus pada pengaturan jam operasional malam hari serta pencegahan prilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Ramadhan,” ujarnya kepada Mentrengnews.com dan Maturidi tidak menjelaskan terkait adanya temuan khusus lainnya selama razia.

Hadir dalam pelaksanaan razia antara lain Sekretaris Satpol PP, Kabid Tibum, perwakilan dari pemerintahan kecamatan, Kasi Satpol PP Kecamatan Ketapang, anggota Satpol PP kabupaten, dan Babinsa wilayah terkait.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat selama bulan Ramadhan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan aturan berlaku dengan baik,” Pungkas Maturidi.

Redaktur : Mentrengnews.com
Penulis : A. Soleh
Sumber : Maturidi S.H.,
Waktu Terbit : 01 Maret 2026

Pos terkait