Tanpa Pagar, Tanpa Pengaman – SOP Tidak Diterapkan — Kasus Hilangnya Fahmi dan Bayu Berbuntut Panjang dan Memasuki Babak Baru
Candipuro, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 1 Februari 2026. Dalam wawancara dengan Mentrengnews.com, Camat Candipuro Sumiyati S.E., menegaskan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin Kecamatan Candipuro dinilai lalai dalam menerapkan standar keamanan.
Ponpes tersebut tidak memiliki pagar yang memadai dan sarana pengamanan lainnya, bahkan nyaris tidak ada, sehingga memungkinkan santri keluar masuk dengan bebas dan menyebabkan hilangnya dua santri yaitu Fahmi dan Bayu.
Kasus yang memasuki babak baru ini menunjukkan bahwa prosedur operasional standar (SOP) terkait keamanan tidak diterapkan dengan baik di lingkungan ponpes.
“Pondok ini memiliki basis yang besar, sehingga seharusnya memiliki pengamanan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Camat Sumiyati.
Menurutnya, fasilitas seperti pagar yang kokoh dan sistem pengawasan pintu gerbang harus segera dilengkapi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Tidak boleh sembarangan keluar masuk, agar santri tidak mudah keluar atau bahkan hilang dari ponpes. SOP yang sudah ditetapkan harus ditegakkan secara konsisten,” jelasnya.
“Dalam kapasitas saya sebagai Camat yang bertanggung jawab terhadap moral masyarakat, terlebih ini menyangkut nyawa manusia, saya tidak akan mentolerir apapun bentuk kelalaian.
Sebab saya sendiri saat berkunjung ke Ponpes Al Amin melihat secara langsung betapa bebasnya santri keluar masuk, tidak ada pagar dan pintu gerbang, bahkan bagian belakangnya juga tanpa pagar dan tembus ke area pesawahan,” ujar Camat dengan nada geram.
Keluarga korban yang mendapat pengawalan. Dari Kepala Desa Kedaung Edi Kuswanto dan Masyarakat Sragi, Tengah bersiap siap untuk melaporkan kasus hilangnya Fahmi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH )
Besok kita akan berangkat mengawal keluarga Korban, Dengan didampingi kuasa hukumnya, Keluar korban, Fahmi, akan melaporkan masalah ini ke Polres Lampung Selatan,” Ujar Edi Kuswanto.
Mengenai kasus Fahmi dan Bayu yang telah hilang hampir satu bulan, Camat Sumiyati menyampaikan bahwa pihak keluarga korban berencana untuk melakukan pelaporan resmi ke Polres.
Sebelumnya, ia menyarankan agar pihak keluarga terlebih dahulu melakukan silaturahmi langsung ke ponpes. “Selama ini komunikasi hanya melalui telepon dan belum ada ketegasan atau kepastian.
Dengan bertemu langsung, diharapkan dapat ditemukan solusi bersama dan klarifikasi terkait kondisi kedua santri,” katanya.
Jika setelah komunikasi langsung masih tidak ada kemajuan, pihak kecamatan siap mendukung untuk mengambil langkah lebih lanjut dan mendampingi proses hukum.
“Kita tidak bisa membolehkan hal ini dibiarkan begitu saja. Jika perlu, kita akan mendampingi proses ke Polres untuk memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang tepat dan penyelesaian yang jelas,” tandasnya.
Redaktur : Mentrengnews.com
Penulis dan Editor : A.Soleh
Tanggal Terbit : 1 Maret 2026
Sumber Berita, Keluarga Korban, Kepala Desa Kedaung dan Camat Candipuro








