BANDAR LAMPUNG | Mentrengnews.com – Desakan keras terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat. Tokoh Intelektual Lampung, Aqrobin AM, menegaskan dan meminta Kejaksaan di Provinsi Lampung harus bersikap tegas, profesional, dan bebas dari praktik “main mata” dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi.
PERNYATAAN TEGAS
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aqrobin AM, Selasa (14/4/2026) kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Aqrobin AM menegaskan bahwa publik saat ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
“Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Khususnya terkait dugaan kerugian negara pada proyek SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yang bernilai milyaran. Sementara proyek serupa di Kabupaten Pesawaran dan Way Kanan sudah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
DAFTAR KASUS YANG DIPERTANYAKAN
Aqrobin AM juga menyoroti lambannya perkembangan sejumlah kasus lain, di antaranya:
âś… Dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus,
âś… Kasus KONI Lampung,
âś… Dugaan kerugian negara di BPKAD Lampung Selatan,
âś… Proyek Tugu Gerbang senilai Rp4,4 miliar di kawasan ITERA yang diduga mangkrak (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung APBD Tahun 2023),
âś… Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) APBN Tahun 2025 bernilai milyaran, Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Selain itu, juga menyoroti ramainya informasi mengenai Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait penyitaan barang bukti di rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024.
“Kami mempertanyakan kejelasan penyitaan barang bukti tersebut. Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan sudah disita, namun faktanya ketika persidangan tidak muncul sebagai alat bukti. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
AKAN MINTA INTERVENSI KPK RI
Melihat kondisi tersebut, Aqrobin AM menyatakan akan segera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan pengawasan dan telaah terhadap aparat Kejaksaan dan hakim Pengadilan Tipikor di Provinsi Lampung.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan.
“Sudah bukan zamannya lagi kongkalikong. Ruang bagi mafia hukum dan makelar kasus harus ditutup rapat. Penegakan hukum harus bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. KPK RI harus mengawasi Kejaksaan dan Hakim Tipikor di Provinsi Lampung,” tegasnya.
AJAKAN MASYARAKAT UNTUK MENGAWAL
Aqrobin AM mengajak seluruh elemen masyarakat, ormas, LSM, organisasi mahasiswa, praktik hukum, dan akademisi untuk terus mengawal kasus-kasus ini.
“Kami himbau, ayo kita kawal dan awasi. Bila perlu kita turun bersama untuk menyuarakan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. Kita harus peduli,” tutupnya.
Sumber : Aqrobin AM (Ketua Umum LSM PRO RAKYAT)
Redaktur Mentrengnews.com
Penulis : Sholeh MTV
Berita Aktual, Berimbang, dan Terpercaya.








