KALIANDA, LAMPUNG SELATAN | Mentrengnews.com – 19 APRIL 2026
⚠️ PERINGATAN KERAS! JANGAN MAIN-MAIN DENGAN HUKUM!
siapa bilang menunda visum et repertum (ver) selama satu bulan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu cuma masalah administrasi? SALAH BESAR! ITU BISA JADI TINDAK PIDANA!
berdasarkan analisis hukum yang kuat:
✅ pasal 216 kuhp mengancam pidana penjara bagi yang sengaja menolak atau menghalangi perintah penyidik.
✅ pasal 133 & 179 kuhap mewajibkan dokter memberikan keterangan ahli demi keadilan, tidak bisa ditunda-tunda tanpa alasan sah.
✅ standar profesi jelas: visum harus dibuat sesegera mungkin. keterlambatan hampir satu bulan adalah kelalaian berat dan malpraktik!
😡 DOKTER TIDAK TERIMA DISEBUT OKNUM? KAMI JAWAB: ITU TEPAT DAN LEGAL!
baru-baru ini, dokter terkait menghubungi kepala uptd ppa, bapak acam suyatna, s.h., dan meminta tim kami datang ke rsud bob bazar kalianda untuk membahas penggunaan kata “oknum”.
jawaban kami: TIDAK PERLU!
mengapa kami sebut oknum?
menurut kbbi, oknum artinya: “orang atau anasir yang bertindak sewenang-wenang atau melanggar aturan”.
jika ada individu yang:
❌ melanggar batas waktu 14 hari
❌ melalaikan kewajiban hukum
❌ menghambat proses penyidikan kasus anak
❌ membuat korban trauma berulang
maka penyebutan “oknum dokter” itu SANGAT TEPAT, BENAR, DAN SESUAI KAIDAH!
kami tidak menjelekkan seluruh profesi dokter atau seluruh rsud. kami hanya menyoroti individu yang bekerja tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum!
🚫 ALASAN KAMI TIDAK AKAN DATANG KE RSUD BOB BAZAR:
1. MASALAH SUDAH JELAS SEHARI: keterlambatan hampir 1 bulan itu fakta. pelanggaran itu nyata. tidak perlu basa-basi atau pertemuan panjang lebar hanya untuk membantah istilah.
2. FOKUS PADA KORBAN: waktu dan tenaga kami lebih baik digunakan untuk memastikan keadilan bagi anak korban pencabulan, bukan untuk membenarkan kesalahan.
3. TANGGUNG JAWAB: yang harus dilakukan sekarang adalah mempertanggungjawabkan perbuatan, bukan mencari alasan atau meminta maaf secara formalitas.
⚖️ CATATAN HITAM TIDAK BISA DIHAPUS!
meskipun visum akhirnya keluar setelah ada tekanan publik, ITU TIDAK MENGHAPUSKAN FAKTA BAHWA TELAH TERJADI PELANGGARAN BERAT!
– ✅ melanggar undang-undang
– ✅ melanggar kode etik profesi
– ✅ menghambat penegakan hukum
– ✅ baru bergerak setelah dihebohkan
keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan!
kami akan terus memantau dan memastikan kasus ini tidak hilang begitu saja. EVALUASI, SANKSI, DAN TINDAK LANJUT HUKUM TETAP HARUS DITERAPKAN! 🔥⚖️🚫
Redaksi mentrengnews.com
Penulis : Sholeh mtv
media berintegritas, aktual, dan tajam.








