Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

EKSEKUTIF DECREE: HERI PRASOJO, S.H., M.H. RESMI AMBIL ALIH KENDALI PENUH GMBI 3 DISTRIK LAMPUNG! DPP TUTUP RAPAT POTENSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG!

×

EKSEKUTIF DECREE: HERI PRASOJO, S.H., M.H. RESMI AMBIL ALIH KENDALI PENUH GMBI 3 DISTRIK LAMPUNG! DPP TUTUP RAPAT POTENSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG!

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG  |  Mentrengnews. Com – 20 April 2026. Dalam langkah strategis yang sarat makna hukum dan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI melalui Surat Keputusan tertanggal 20 April 2026, mengambil keputusan revolusioner untuk mengakhiri segala potensi penyalahgunaan nama dan institusi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.

Keputusan ini bukan sekadar rotasi birokrasi, melainkan upaya pembenahan total demi menjaga integritas dan legalitas organisasi.

Dengan pemberhentian resmi terhadap ANR, JND, dan FKR dari seluruh jabatan serta keanggotaan, maka secara hukum dan aturan organisasi, seluruh kewenangan yang melekat pada diri mereka dinyatakan GUGUR DAN TIDAK BERLAKU.

Sebagai tindak lanjut yang sah, DPP secara tegas menetapkan Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku Ketua Wilayah Provinsi Lampung, sebagai satu-satunya pihak yang memegang MANDAT LEGITIMASI TUNGGAL untuk mengambil alih, menjalankan roda organisasi, serta melakukan restrukturisasi menyeluruh di ketiga kabupaten tersebut.

ANALISIS HUKUM: AKTIVITAS DI LUAR MANDAT BERPELUANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA!

Secara perspektif yuridis, situasi ini membawa implikasi hukum yang sangat serius dan tegas. Setihak pihak yang dengan sengaja tetap mengatasnamakan LSM GMBI tanpa memiliki legitimasi dari kepemimpinan yang sah, berpotensi besar melanggar ketentuan pidana yang berlaku, antara lain:

1. Pasal 391 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2023
Terkait pembuatan atau penggunaan dokumen organisasi yang tidak sah, maupun tindakan pemalsuan yang dapat merugikan pihak lain.

2. Pasal 492 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2023
Berkaitan dengan penggunaan nama organisasi untuk memperoleh keuntungan materiil maupun kepercayaan publik secara melawan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jo. UU No. 16 Tahun 2017
Menegaskan secara eksplisit bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib berjalan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan yang sah. Penyalahgunaan nama organisasi dapat dikenai sanksi administratif berat hingga tuntasan pidana jika menimbulkan kerugian negara atau masyarakat.

LEGITIMASI HANYA MILIK SATU NAMA

Dengan demikian, menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa hanya aktivitas yang berada di bawah kendali, supervisi, dan koordinasi Heri Prasojo, S.H., M.H. yang diakui secara konstitusional organisasi maupun hukum positif Indonesia.

Segala bentuk tindakan, pernyataan, atau kegiatan di luar lingkup wewenangnya tidak hanya dianggap BATAL DEMI HUKUM (Void Ab Initio), tetapi juga berpotensi menjadi objek tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.

PERINGATAN KERAS: WASPADA KLAIM PALSU!

Situasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk berhati-hati dan teliti.

“Jangan sembarangan berinteraksi, menjalin kerja sama, atau memberikan pengakuan terhadap pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai bagian dari GMBI tanpa dasar legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

STATEMENT EKSKLUSIF

“Legalitas organisasi bukanlah sekadar klaim sepihak, melainkan bukti mandat resmi yang dikeluarkan oleh struktur yang berwenang. Di Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur, mandat sah itu kini hanya berada pada satu nama: HERI PRASOJO, S.H., M.H.”

“Siapapun yang bergerak di luar payung hukum ini, maka resiko hukum dan tanggung jawab sepenuhnya menjadi beban pribadi masing-masing,” tegas Heri Prasojo dengan nada datar namun memancarkan otoritas penuh.

Redaksi Mentrengnews.com
Penulis & Editor : Sholeh MTV
Investigasi, Legal, & Berkelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *