Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Dilema Bantuan Beras Pangan: Kepala Desa Selalu Dituduh Pilih Kasih Padahal Tangan Terikat Aturan Pusat

×

Dilema Bantuan Beras Pangan: Kepala Desa Selalu Dituduh Pilih Kasih Padahal Tangan Terikat Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini
Suara Jujur Suhat Syah Pemimpin Penengahan: Teman Akrab Dulu Kini Menjauh!

Lampung Selatan  |  Mentrengnews. Com —
22 April 2026. Dilema berat melanda para pemimpin desa di Kecamatan Penengahan. Setiap kali bantuan beras dan kebutuhan pokok lain dari Badan Pangan Nasional disalurkan, suasana di desa selalu terasa panas dan tidak nyaman. Bukan karena bantuan tidak ada, melainkan karena tuduhan dan cemoohan yang terus menghujam para kepala desa.

Hal ini dirasakan langsung oleh Suhat Syah, Kepala Desa Kuripan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Penengahan. Beliau bersuara terbuka kepada mentrengnews.com tentang penderitaan batin yang tak kunjung usai.

Suhat Syah: Teman Akrab Dulu Kini Menjauh, Akhirnya Berani Ambil Jalan Tengah

Menurut penuturan Suhat Syah, perubahan sikap orang-orang di sekelilingnya sangat menyakitkan hati. Orang yang dulu akrab dan dengan sepenuh hati mendukungnya, kini berubah sikap menjauh sambil melontarkan sindiran tajam.

“Orang yang dulu dekat dan mendukung saya, kini berubah seratus delapan puluh derajat. Mereka berkata: ‘Kepala desa tak pernah memandang kami. Dia pasti pilih kasih. Kami bukan orang dekatnya, jadi wajar tak dapat bantuan. Yang dapat enak cuma orang kesayangannya saja.’ Sungguh perih hati saya mendengar tuduhan itu berulang kali.”

Padahal sebagai pemimpin, dia sama sekali tidak punya kuasa menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Daftar nama penerima sudah ditetapkan penuh dari pusat melalui sistem kode batang. Dia dan perangkat desa hanya berperan sebagai penyalur perintah semata.

Karena sudah tak tahan terus-menerus difitnah tidak adil, Suhat Syah akhirnya mengambil keputusan berani. Dia memilih melunakkan ketentuan dari atas demi menjaga kebersamaan warga.

“Saya sudah tak tahan lagi. Saya dan mungkin kepala desa lain akhirnya mengambil jalan keluar. Kalau menurut aturan seharusnya ada warga yang dapat 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Saya ubah semuanya menjadi sama rata: setiap penerima mendapat 1 karung beras dan 2 liter minyak goreng saja. Saya rela menanggung risiko asalkan tak ada lagi yang merasa dikhianati.”

📢 DIMOHON PENJELASAN DAN SOLUSI KEPADA KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN LAMPUNG SELATAN

Menyikapi keluhan nyata yang disampaikan oleh Suhat Syah selaku Ketua APDESI Kecamatan Penengahan, mentrengnews.com dengan tegas menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan.

Kami memohon kiranya Bapak/Ibu Kepala Dinas berkenan memberikan penjelasan dan pencerahan terkait permasalahan yang sudah berlarut-larut ini. Bagaimana sebenarnya mekanisme penetapan nama penerima bantuan tersebut? Mengapa sistem yang diterapkan sedemikian kaku hingga tangan kepala desa sama sekali tak bergerak?

Lebih dari sekadar penjelasan, kami sangat mengharapkan agar Bapak/Ibu mampu memberikan solusi yang baik dan adil bagi permasalahan ini. Jangan sampai kepala desa terus-menerus menjadi kambing hitam akibat kesalahan sistem. Berikanlah sedikit keleluasaan bagi kepala desa yang paling mengetahui kondisi warganya untuk menyesuaikan sasaran bantuan agar benar-benar tepat guna.

Kami menunggu langkah nyata dari pimpinan Dinas Ketahanan Pangan agar kebaikan bantuan negara tidak lagi menjadi sumber perselisihan antara pemimpin dan rakyatnya.

✅ KONFIRMASI KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN LAMPUNG SELATAN

Eka Riantinawati, S.KM., M.Kes

Merespons permohonan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan, Eka Riantinawati, S.KM., M.Kes memberikan penjelasan singkat dan padat:

1. SUMBER DATA BARU
Bantuan tahun ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Data P3KE seperti tahun lalu. Data ini mencakup SELURUH PENDUDUK dari desil 1 sampai 10, bukan hanya penerima bantuan saja.
2. KEWENANGAN KEPALA DESA
Kepala Desa BERHAK DAN BERWAJIB MEMPERBARUI DATA secara berkala. Sebab merekalah yang paling tahu kondisi warga. Data tidak kaku, bisa diubah sesuai keadaan nyata.
3. ALASAN TIDAK BISA SEMBARANGAN UBAH
Penetapan berdasar data statistik resmi. Tujuannya TEPAT SASARAN menurut tingkat kesejahteraan keluarga.
4. BISA DIPERIKSA SENDIRI
Masyarakat bisa cek kebenaran data lewat :
✅ Situs : cekbansos.kemensos.go.id
✅ Aplikasi Cek Bansos di HP
5. PESAN UNTUK MASYARAKAT
JANGAN BERBURUK SANGKA KEPADA KEPALA DESA. Mereka bukan penentu utama, melainkan pengelola data dan penyalur bantuan. Tuduhan pilih kasih tidak berdasar.

“Kalau ada ketidaksesuaian di lapangan, serahkan pada Kepala Desa untuk perbarui datanya. Inilah cara agar keadilan tercapai bersama.” tegas Eka Riantinawati, S.KM., M.Kes.

Penulis : Sholeh MTV
Sumber : Wawancara Suhat Syah & Konfirmasi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamsel mentrengnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *