PAPAN PLANG HANYA NAMA TEMPAT, NAMA DOKTER DAN IDENTITASNYA TAK ADA SATU PUN
LAMPUNG SELATANÂ |Â Â MENTRENGNEWS.COM – Minggu, 26 April 2026. Selama ini pihak terkait beralasan bahwa semuanya sudah berjalan sesuai aturan, bahwa semuanya sudah sah dan terdaftar. Namun bukti nyata berbicara lain. Melalui foto papan plang yang terpasang di depan Klinik Kalianda Sehat, terlihat dengan jelas dan tak terbantahkan bahwa klinik ini diduga beroperasi dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ini bukan sekadar omongan, melainkan fakta yang bisa dilihat, dibaca, dan dibuktikan oleh siapa saja.
BUKTI NYATA DI PAPAN PLANG: HANYA NAMA TEMPAT, TANPA NAMA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Papan plang yang terpasang di tempat tersebut hanya memuat tulisan:
“KLINIK KALIANDA SEHAT – PRAKTEK DOKTER UMUM & DOKTER GIGI”
Selain itu tercantum nomor izin klinik, nomor registrasi, jam buka, alamat, dan nomor telepon. Namun yang paling penting dan wajib ada justru tidak tercantum sama sekali, sehingga diduga terjadi pelanggaran, yaitu:
âś… Tidak ada nama lengkap dokter umum yang bertugas
âś… Tidak ada nama lengkap dokter gigi yang bertugas
âś… Tidak ada nomor Surat Izin Praktik (SIP) atas nama pribadi dokter yang bersangkutan
âś… Tidak ada keterangan siapa penanggung jawab utama klinik tersebut
âś… Tidak ada data identitas apapun yang menunjukkan siapa orang yang memberikan pelayanan kesehatan di tempat itu
Yang ada hanyalah nomor izin untuk lembaganya saja, bukan untuk orang yang menjalankan tugas medis. Di bagian bawah juga tertulis “DOKTER GIGI ADA SETIAP HARI SORE” beserta nomor telepon, tapi lagi-lagi tidak disebutkan siapa nama dokternya, dari mana asalnya, dan apakah memang memiliki izin untuk berpraktik, sehingga hal ini pun diduga menyalahi ketentuan yang berlaku.
❗ ALASAN “ADA DI DALAM RUANGAN” TETAP DIDUGA MELANGGAR
Sering kali muncul pembelaan dari pihak pengelola, dengan alasan: “Nama dokter ada kok, cuma dipasang di dalam ruangan saja, tidak di luar.”
Perlu kami tegaskan dengan tegas: Alasan itu TIDAK SAH dan TETAP DIDUGA TERMASUK PELANGGARAN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Klinik dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan mengenai pemasangan informasi ini sangat jelas dan tegas:
“Nama lengkap tenaga kesehatan, gelar, nomor izin praktik, dan jam pelayanan wajib dipampang di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, termasuk pada papan nama atau papan informasi yang dipasang di bagian luar bangunan, selain juga dapat dipasang di dalam ruangan pelayanan.”
Artinya:
– Pemasangan di bagian luar adalah kewajiban utama dan mutlak
– Pemasangan di dalam ruangan hanya bersifat tambahan atau pelengkap, bukan pengganti
– Jika hanya ada di dalam ruangan tapi tidak ada di luar, maka tetap dianggap tidak memenuhi syarat dan diduga melanggar hukum
Tujuan aturan ini dibuat sangat jelas: agar setiap orang yang akan berobat atau berkepentingan bisa mengetahui siapa yang akan menangani mereka sebelum masuk ke dalam ruangan, sebagai bentuk transparansi, perlindungan hukum, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terbuka.
Jika hanya ada di dalam, berarti orang harus masuk dulu baru bisa tahu — hal ini jelas bertentangan dengan semangat aturan yang berlaku. Jadi tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ketiadaan nama dokter di papan plang luar, meskipun di dalam ruangan ada sekalipun, sehingga diduga pelanggaran tetap terjadi.
DIDUGA JELAS MELANGGAR ATURAN YANG BERLAKU
Dengan demikian, Klinik Kalianda Sehat diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang nyata dan terbukti. Artinya, sejak awal berdirinya tempat ini, diduga sudah tidak memenuhi syarat untuk beroperasi.
Bagaimana mungkin memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sementara orang yang melayani tidak mau atau tidak berani memperlihatkan identitas dirinya secara terbuka kepada umum?
Klinik ini juga diduga bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan dan kelalaian yang terjadi dalam pemberian pelayanan kesehatan, yang diduga telah menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi pasien yang ditanganinya, yaitu Ibu Sudarmi, warga Dusun Umbul Tempe, Kalianda, yang hingga saat ini masih terbaring lemah akibat diduga kelalaian penanganan medis di klinik tersebut.
Semua kejadian itu diduga terjadi karena pengelolaan yang sembarangan, tidak mematuhi aturan, dan tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap keselamatan dan nyawa orang lain.
APA MAKNANYA SEMUA INI?
Ketidakjelasan identitas ini bukanlah hal yang kebetulan, apalagi dianggap sepele. Ini menjadi jawaban dari segala pertanyaan yang muncul belakangan ini:
– Mengapa ketika terjadi kesalahan penanganan, pihaknya seolah-olah tidak ada yang bertanggung jawab?
– Mengapa sulit sekali untuk berkomunikasi dan meminta keterangan secara langsung?
– Mengapa pihaknya lebih suka menyuruh orang lain berbicara, mengajak bertemu secara diam-diam, daripada tampil secara terang-terangan?
Jawabannya sederhana: Karena sejak awal mereka sudah bersembunyi di balik nama klinik, tanpa mau menunjukkan siapa orangnya. Seolah-olah jika terjadi masalah, mereka bisa menghilang begitu saja, seolah-olah tidak ada apa-apa.
Ini juga mempertegas pendirian tegas Mentrengnews.com sebelumnya: Kami menolak bertemu secara sembunyi-sembunyi, kami menolak diajak berbicara melalui perantara, dan kami hanya mau berhadapan dengan pihak yang jelas identitas dan kewenangannya. Karena dengan melihat bukti ini saja, sudah terlihat jelas bahwa mereka terbiasa bersembunyi dan tidak mau bertanggung jawab secara terbuka.
PERNYATAAN TEGAS KAMI
Mentrengnews.com menegaskan:
1. Bahwa bukti foto ini menjadi bukti dan dugaan yang menunjukkan bahwa Klinik Kalianda Sehat diduga tidak hanya melanggar aturan administrasi dan hukum yang berlaku, tetapi juga diduga telah melakukan kesalahan dalam penanganan pasien yang menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
2. Bahwa ketiadaan nama dokter di papan plang luar bukanlah kesalahan kecil, melainkan diduga pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pencabutan izin operasional.
3. Bahwa alasan yang menyatakan “nama ada di dalam ruangan” tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, dan tidak bisa dijadikan pembelaan untuk menutupi kesalahan yang diduga dilakukan.
4. Bahwa dengan fakta ini, tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk menyangkal atau memutarbalikkan keadaan.
5. Bahwa kami tetap berpegang pada pendirian: Jika ada yang ingin berbicara, ingin memberikan penjelasan, atau ingin membantah, silakan datang langsung ke alamat kami di Desa Bakti Rasa, Dusun Sindangsari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dengan membawa identitas diri dan bukti-bukti yang sah.
SEGERA SELESAIKAN PERSOALAN DENGAN PASIEN YANG NAMANYA IBU SUDARMI, WARGA UMBUL TEMPE KALIANDA YANG SAAT INI MASIH TERBARING DAN DIDUGA KUAT KELALAIAN KLINIK KALIANDA SEHAT.
Kami tidak mau berhadapan dengan orang yang tidak jelas siapa dirinya dan tidak mau menunjukkan jati diri secara terang-terangan.
Kami juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti kasus ini, untuk segera bertindak.
Jangan hanya berjanji saja, tapi buktikan dengan tindakan. Lihatlah bukti ini, lihatlah dugaan pelanggaran yang terjadi, dan lakukan apa yang menjadi kewajiban anda sebagai lembaga pengawas.
Kebenaran tidak akan pernah bisa disembunyikan, apalagi hanya dengan menghilangkan nama di papan plang atau beralasan nama ada di dalam ruangan.
Fakta sudah berbicara, bukti sudah ada di hadapan mata, dan keadilan pasti akan tetap ditegakkan.
Mentrengnews.com
Penulis: Sholeh MTV
Mengungkap Fakta, Tegas Menyuarakan Kebenaran








