Payakumbuh | Mentrengnews. Com – Sidang perkara wanprestasi antara IWAPI Payakumbuh melawan Erillia Bonita tertunda pada sidang ke-9 di Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II.
Agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat gagal dilaksanakan karena saksi yang dijadwalkan tidak bisa hadirkan.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi pada 5 mei 2026 pekan depan.
Penundaan ini memperpanjang proses yang sebelumnya telah melalui tiga kali mediasi tanpa kesepakatan, serta tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, dan duplik.
Sebelumnya, seluruh anggota koperasi IWAPI sempat mendatangi rumah tergugat untuk menuntut pengembalian atau penyelesaian dana koperasi yang disebut telah terpakai.
Di sisi lain, pihak penggugat telah lebih dahulu menghadirkan saksi dalam dua persidangan. Ketua IWAPI saat ini, Nurmi Marliza, bersama mantan ketua H.
Murnayeti, memberikan keterangan terkait tata kelola organisasi, khususnya soal transparansi dan mekanisme penggunaan anggaran.
Perkara ini berfokus pada dugaan wanprestasi berupa penggunaan anggaran koperasi IWAPI secara sepihak oleh tergugat. Penggugat menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan internal dan menimbulkan kerugian bagi organisasi.
Ketua Koperasi IWAPI, Adriati, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan menjaga akuntabilitas organisasi. Ia juga meragukan kemampuan pihak tergugat menghadirkan saksi.
“Melihat kondisi persidangan, kemungkinan pihak tergugat memang tidak akan bisa menghadirkan saksi, karena tidak ada yang dapat memberikan keterangan untuk mereka,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Setia Budi, menilai perkara ini memiliki dasar kuat, terutama karena adanya surat pengakuan utang yang disebut ditandatangani tanpa paksaan.
“Secara substansi sudah jelas. Ada surat pengakuan utang yang dibuat tanpa paksaan. Namun dalam persidangan, tergugat justru tidak mengakui kewajiban tersebut,” tegasnya.
Nilai yang dipersoalkan mencapai Rp250 juta dan telah tercantum dalam neraca keuangan organisasi tahun 2019, namun hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan penggunaan.
Dengan tertundanya sidang ke 9 di Payakumbuh, perhatian kini tertuju pada kesiapan pihak tergugat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. Jika kembali gagal, kondisi ini berpotensi memengaruhi jalannya pembuktian sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.








