Tingkatkan Kapasitas Aparatur dan Paralegal, Dorong Penyelesaian Masalah Hukum Secara Lokal
Lampung Selatan | Mentrengnews.com –
Selasa, 5 Mei 2026 — Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum berbasis masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ALBANTANI menyelenggarakan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, ranging dari praktisi hukum, instansi pemerintah, hingga perwakilan masyarakat yang memiliki peran sentral dalam penanganan permasalahan hukum di tingkat desa.
DAFTAR PIHAK YANG TURUT HADIR:
– Pimpinan LBH ALBANTANI: Eko Umaidi, S.Kom., S.H. (Direktur), Adi Yana, S.H., M. Ridho, S.H., M.H., dan Rendy Ardiansyah, S.H.
– Pemerintah Daerah: Qorinilwan, S.H., M.A. (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan)
– Instansi Terkait: Sumarman, S.E., M.M. (Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan)
– Mitra Pelaksana: Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tenaga Paralegal dari 16 wilayah desa se-Kecamatan Rajabasa
Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Rajabasa, Firdaus, S.E., M.M. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kompetensi bagi seluruh peserta.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya resmi membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi tenaga paralegal ini. Saya mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian dan tanggung jawab, mengingat ilmu yang diperoleh akan menjadi modal utama dalam melayani kepentingan hukum masyarakat,” tegasnya.
KONFIRMASI EKSKLUSIF CAMAT RAJABASA
Setelah rangkaian kegiatan selesai, Camat Firdaus memberikan pernyataan khusus kepada awak media Mentrengnews.com. Beliau menyampaikan apresiasi mendalam dan harapan strategis terkait pelaksanaan program tersebut.
“Pertama-tama, saya sampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran LBH ALBANTANI. Inisiatif yang dihadirkan ini merupakan bukti nyata kepedulian dan dedikasi lembaga hukum dalam mendukung pembangunan daerah. Saya juga memberikan apresiasi tertinggi atas niat mulia dan komitmen yang ditunjukkan, karena kegiatan ini menjawab kebutuhan riil akan akses informasi hukum yang berkualitas bagi masyarakat kita.”
“Lebih lanjut, saya berharap segenap Kepala Desa, aparatur pemerintahan desa dan tenaga paralegal yang telah mengikuti kegiatan ini, dapat benar-benar memaknai esensi dari setiap materi yang disampaikan. Jadikan penyuluhan ini sebagai dasar pemahaman, pelajari secara mendalam setiap poin yang disampaikan, dan implementasikan dalam tugas sehari-hari. Tujuan utamanya adalah agar kehadiran kita sebagai pelayan masyarakat mampu memberikan solusi hukum yang tepat, adil dan humanis di tingkat akar rumput,” tambahnya dengan nada tegas dan penuh harapan.
Kegiatan ini menjadi momentum krusial untuk memberikan wawasan hukum langsung dari para ahli kepada para pelaku di lapangan. Berikut adalah pokok-pokok materi yang disampaikan oleh narasumber:
RANGKUMAN MATERI:
1. Penyalahgunaan Narkoba sebagai Ancaman Bersama
Disampaikan oleh Sumarman, S.E., M.M. dari BNN Kabupaten Lampung Selatan. Beliau menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah merambah ke seluruh lapisan kehidupan, termasuk lingkungan sosial dan tempat kerja.”Narkoba merupakan musuh utama bangsa yang telah menyusup ke setiap lini kehidupan. Oleh karena itu, kewaspadaan kolektif menjadi hal yang paling mendesak untuk dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
2. Pendekatan Restoratif Justice dalam Penyelesaian Sengketa
Qorinilwan, S.H., M.A. selaku Kepala Bagian Hukum Pemda Lampung Selatan menjelaskan konsep penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Metode ini dipandang lebih efektif dan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan.
“Setiap permasalahan hukum yang muncul di lingkungan masyarakat tidak harus langsung diselesaikan melalui jalur formal. Kami mengajak agar upaya penyelesaian dilakukan terlebih dahulu di tingkat desa melalui pendekatan Restoratif Justice. Di sinilah peran strategis tenaga paralegal dibutuhkan, untuk memfasilitasi musyawarah mufakat sehingga perselisihan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
3. Standar Kompetensi dan Legalitas Tenaga Paralegal
M. Ridho, S.H., M.H. dari LBH ALBANTANI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, keberadaan paralegal harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021, setiap tenaga paralegal wajib mengikuti pelatihan khusus dan memiliki sertifikasi resmi. Saat ini masih banyak pihak yang mengaku sebagai paralegal hanya dengan berbekal kartu identitas buatan pihak tertentu, tanpa pernah mendapatkan pendidikan hukum yang memadai. Hal ini jelas merupakan praktik yang ilegal dan merugikan kepercayaan publik,” tegasnya.
4. Peran Strategis Aparatur Desa dalam Menjaga Ketertiban Hukum
Adi Yana, S.H. menegaskan bahwa tugas aparatur desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berperan sebagai penengah dalam setiap perselisihan. Beliau mengingatkan prinsip utama dalam manajemen konflik di lingkungan desa.
“Dalam menjalankan tugasnya, aparatur pemerintahan desa harus mampu menjadi pendingin suasana, bukan justru memperkeruh keadaan. Ada prinsip penting yang harus dipegang teguh: masalah yang bersifat besar harus dikecilkan, sedangkan masalah yang kecil harus diselesaikan sampai tuntas sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Kunci utama dari semua ini adalah pelaksanaan musyawarah atau Rempug Pekon,” ujarnya.
Selain itu, Adi Yana juga memberikan peringatan serius terkait pengelolaan keuangan desa, mengingat lembaganya sedang menangani sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Kami saat ini sedang menangani beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa. Sebagian besar kasus tersebut bermula dari kelalaian dalam pengurusan administrasi pertanggungjawaban. Oleh karena itu, saya tekankan kepada seluruh pihak:
lengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban, mulai dari laporan pertanggungjawaban (SPJ), dokumentasi kegiatan, hingga bukti transaksi seperti kwitansi dan nota. Jangan sampai kegiatan sudah terlaksana dengan baik, namun secara administrasi dianggap fiktif karena dokumen pendukung tidak lengkap, yang pada akhirnya dapat menjerat Anda dalam masalah hukum,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan hukum yang lebih efektif, efisien dan berkeadilan, di mana permasalahan masyarakat dapat diselesaikan sedekat mungkin dengan tempat tinggal mereka, tanpa harus selalu melalui proses hukum yang panjang dan berbelit-belit.
Redaksi Mentrengnews.com
Penulis : Sholeh MTV
Akurat | Objektif | Berimbang | Bertanggung Jawab







