BATU SANGKAR | Mentrengnews. Com – Sebagai wujud komitmen kuat dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menggelar deklarasi dan penandatanganan Ikrar Pemasyarakatan. Ikrar ini berisi tiga poin utama: Bebas Narkoba, Bebas Handphone (HP) Ilegal, dan Bebas dari Praktik Penipuan. Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di halaman Rutan Kelas IIB Batusangkar pada Jum’at (08/05/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan), Reza Aulia Kurniawan serta dihadiri oleh seluruh petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan perwakilan unsur Forkopimda.
Dalam amanatnya, Karutan Reza Aulia Kurniawan menegaskan bahwa ketiga larangan tersebut adalah “garis merah” yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun di lingkungan Rutan. “Narkoba adalah musuh bersama yang menghancurkan masa depan. Handphone ilegal adalah pintu masuk bagi gangguan keamanan dan potensi kejahatan siber seperti penipuan online. Oleh karena itu, kami mengambil sikap tegas: Zero Tolerance atau nol toleransi terhadap pelanggaran ini,” ujar Karutan dengan nada tegas.
Ikrar tersebut dibacakan secara serentak oleh perwakilan petugas dan perwakilan WBP di hadapan bendera Merah Putih. Poin-poin ikrar meliputi:
1. Bebas Narkoba: Menolak keras peredaran, penyimpanan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di dalam maupun luar tembok Rutan.
2. Bebas Handphone Ilegal: Melarang kepemilikan dan penggunaan telepon seluler tanpa izin resmi bagi WBP, serta mewaspadai penyelundupan alat komunikasi oleh oknum.
3. Bebas Praktik Penipuan: Komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam aktivitas penipuan berkedok bantuan hukum, pembebasan bersyarat palsu, atau modus operandi lain yang meresahkan masyarakat atas nama instansi Rutan.
Untuk mendukung ikrar tersebut, Rutan Kelas IIB Batusangkar juga mengumumkan peningkatan frekuensi razia mendadak (sweeping) yang melibatkan personil Polres Tanah Datar dsn Kodim 0307/Tanah Datar. Selain itu, instalasi jammer (pengganggu sinyal) di blok-blok hunian WBP terus dioptimalkan untuk memutus akses komunikasi ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas. Jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas Rutan atau calo yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang, segera laporkan ke kami. Itu adalah praktik penipuan. Rutan Batusangkar melayani secara gratis, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Karutan.
Dengan dideklarasikannya ikrar ini, Rutan Kelas IIB Batusangkar berharap dapat menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif, aman, dan bebas dari penyakit masyarakat, sehingga tujuan pemasyarakatan untuk menghasilkan warga binaan yang sadar hukum dan berakhlak mulia dapat tercapai.








