Bukittinggi | Mentrengnews. Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MN, 40 tahun, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Senin (18/5/2026) dini hari.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melalui keterangan tertulis menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pelaku yang menyimpan narkotika di wilayah tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang yang dicurigai berada di lokasi. Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kertas tisu.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka MN mengakui barang tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian menyita barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MN diketahui beralamat di Batu Basa Dalam, Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan ber-KTP Bukittinggi.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut. (uncu/Ed)








