Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 20 Mei 2026 – Polemik besar yang menyelimuti operasional dapur Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi Desa Kedaton 1, Kecamatan Kalianda, akhirnya menemukan titik terang. Konfirmasi resmi dan data teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan memastikan bahwa dapur yang sudah beroperasi selama 9 bulan ini ternyata berjalan dengan kondisi yang jelas melanggar peraturan.
Yang menjadi sorotan paling tajam dan mengejutkan adalah fakta bahwa pelanggaran yang dilakukan justru bertentangan dengan standar dan ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga overseeingnya sendiri, Badan Gizi Nasional (BGN). Artinya, aturan dari “bos” atau induk lembaganyalah yang justru dilanggar dan tidak dipatuhi oleh pengelola dapur ini.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Selatan, Erdanda A S, S.H., M.H., dalam penjelasan resmi dan data teknis yang disampaikan kepada media, membeberkan temuan krusial pada fasilitas pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di lokasi.
Menurut keterangan rinci Kabid Erdanda, ketidaksesuaian sangat mencolok terlihat dari kapasitas IPAL yang tersedia dibandingkan dengan beban kerja nyata yang dilayani setiap harinya.
“Faktanya, IPAL yang ada di dapur Kedaton 1 ini ukuran atau kapasitasnya hanya kurang dari 3 meter kubik. Padahal, jumlah porsi makanan yang diproduksi dan dilayani oleh dapur ini mencapai 4.000 porsi setiap harinya,” jelas Erdanda, menegaskan data temuan pemeriksaan instansinya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan peraturan dan standar teknis baku yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), untuk kapasitas produksi dan jumlah porsi sebanyak 4.000 per hari, standar ketentuan mewajibkan IPAL harus memiliki kedalaman atau kapasitas sebesar 5 meter kubik.
Dari angka tersebut sangat terlihat jelas kesenjangannya: fasilitas yang ada hanya berkapasitas di bawah 3 meter, sementara aturan BGN mewajibkan minimal 5 meter. Ini artinya, IPAL yang ada tidak memenuhi syarat teknis, tidak memadai, dan tidak mampu bekerja secara efektif mengolah beban limbah yang dihasilkan.
“Jadi sangat jelas, secara teknis maupun administratif, dapur ini tidak memenuhi standar. Parahnya lagi, standar yang dilanggar itu bukan aturan yang dibuat instansi lain, melainkan aturan dari BGN sendiri sebagai induk program. Artinya, mereka melanggar aturan dari bosnya sendiri,” tegas Erdanda menanggapi kondisi tersebut.
Dengan kapasitas yang jauh di bawah kebutuhan nyata dan standar yang berlaku, dipastikan pengolahan limbah tidak berjalan sempurna. Hal inilah yang kemudian memicu keluhan warga sekitar terkait bau tak sedap dan kekhawatiran akan risiko pencemaran lingkungan.
Masyarakat dan pengamat menilai, temuan ini menjadi bukti nyata bahwa operasional dapur ini berjalan serampangan. Mengabaikan standar teknis yang dibuat oleh lembaga pusatnya sendiri menunjukkan ketidakseriusan pengelola dalam menjalankan amanah program strategis nasional ini.
Mengakhiri keterangannya, Kabid Erdanda juga menyatakan dengan tegas bahwa Dapur MBG Kedaton 1 belum ada pengangkutan limbah minyak/lemak kepada pihak ke3, dan hasil olahan limbah belum di cek oleh laboratorium terakreditasi,” Tandasnya
Kini, muncul pertanyaan besar: jika aturan dari lembaga induk saja bisa dilanggar dengan mudah, bagaimana jaminan keamanan, kebersihan, dan kualitas gizi makanan yang disajikan kepada anak-anak?
Publik pun menuntut tindakan tegas, karena pelanggaran terhadap standar BGN ini sudah sangat nyata dan tidak terbantahkan lagi.
mentrengnews.com
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Masyarakat
Penulis : Sholeh MTV








