Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Oknum Kepala Sekolah SDN Kuala Sekampung ,Diduga Sering Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Tepat

×

Oknum Kepala Sekolah SDN Kuala Sekampung ,Diduga Sering Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Tepat

Sebarkan artikel ini

Sragi, Lampung Selatan  |  Mentrengnewa.com – Berulang kali tim awak media mendatangi sekolah SDN kuala sekampung guna untuk mengkonfirmasi terkait diri nya yang di priksa infektorat kabupaten Lampung Selatan.

“Namun sangat di sayangkan oknum kepala sekolah SDN kuala sekampung tidak pernah berada di sekolah.pada saat awak media melihat langsung ke ruangan kepsek tersebut benar ada nya ruangannya kosong melompong.20 mei 2026

benar saja penjaga pintu gerbang SDN kuala sekampung setiap di tanya kemana oknum kepala sekolah tersebut. Penjaga pintu gerbang hanya bisa bilang sedang tidak ada.

Diduga kuat oknum Kepsek (gianto) tersebut Hanya Makan Gaji Buta tanpa bekerja.menurut undang undang yang berlaku dan sesuai aturan seorang PNS yang tidak taat aturan mendapat kan sanksi sesuai undang undang yang berlaku di negara ini

Seorang PNS guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN dan sering tidak masuk kantor/sekolah tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Berikut penjelasannya:

Dasar Hukum PNS

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
3. Permendikbud ristek terkait tugas dan fungsi kepala sekolah

Jenis Sanksi Disiplin (PP 94/2021)

Jika Kepala Sekolah (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sanksinya sebagai berikut. Tidak Hadir Tanpa Izin Secara Berturut-turut

Lama Tidak Masuk Sanksi

10 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS

Tidak Masuk Selama Akumulatif 28–35 Hari dalam 1 Tahun

Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau PTDH.

Tidak Masuk ≤ 24 Hari dalam 1 Tahun

Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, atau penurunan pangkat.

Sanksi Tambahan Kepala Sekolah

Bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak menjalankan tugas manajerial.

Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau manipulasi absensi, bisa dijerat pidana tambahan.

Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)

Jika ketidakhadiran disertai

Pemalsuan dokumen kehadiran (Pasal 263 KUHP, Pemalsuan dokumen: hukuman penjara sampai 6 tahun),

Penyalahgunaan jabatan (→ Pasal 3 UU Tipikor),

Tetap menerima tunjangan kinerja/gaji penuh padahal tidak bekerja (→ korupsi pasif).

Sementara itu korwil wilayah kecamatan palas sragi dan ketapang hartono saad di hubungi melalui via telpon WhatsApp. Dirinya mengatakan saya coba telpon dulu kepala sekolah nya nanti saya telpon balik soalnya saya masih bertamu.ujarnya

Diharapkan kepala Dinas Pendidikan Dan inspektorat Lampung Selatan menindak lanjuti dengan tegas atas kesalahan oknum kepsek SDN kuala sekampung agar menjadi efek jera bagi petugas mengajar yang lalai dari pungsi nya
Segera diperiksa Agar menjadi efek jera Dan sekaligus contoh untuk PNS yang lain.
(Didi-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *