Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Keringanan Pajak Kendaraan 2026: UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Penengahan & Bakauheni Paparkan Rincian Lengkapnya

×

Keringanan Pajak Kendaraan 2026: UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Penengahan & Bakauheni Paparkan Rincian Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN  |  Mentrengnews.com –  24 Mei 2026, Menyambut kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Lampung mengenai pemberian fasilitas keringanan pokok pajak, penghapusan denda, serta kemudahan biaya balik nama kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Tim Investigasi mentrengnews.com mendatangi langsung dan menerima penjelasan lengkap dari Kepala UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Bakauheni,Sopan Sopyan,S.Sos.,M.M.

Dalam pemaparan yang lugas, jelas, dan terperinci, beliau menguraikan seluruh kebijakan insentif yang dirancang khusus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah hukumnya.

Menurut Sopan Sopyan,S.Sos.,M.M. program ini memberikan kemudahan luar biasa bagi wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan pembayaran.

“Bagi warga yang menunggak pajak selama satu tahun atau lebih, cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan saja. Pokok tunggakan tahun pertama kami berikan potongan sebesar 50 persen, sementara sisa tunggakan tahun-tahun berikutnya beserta seluruh denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya.

Ini adalah kesempatan paling menguntungkan dan sangat jarang ada untuk membersihkan seluruh kewajiban perpajakan sekaligus,” tegasnya.

Untuk urusan perpindahan kepemilikan atau mutasi kendaraan, pemerintah juga memberikan diskon yang sangat menarik dan meringankan.

“Apabila melakukan mutasi atau balik nama di dalam wilayah Provinsi Lampung, masyarakat berhak mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masing-masing sebesar 25 persen.

Sementara untuk kendaraan yang dimutasikan masuk ke wilayah Lampung dari luar daerah, kami berikan kemudahan berupa potongan PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tetap 50 persen di tahun kedua,” papar Sopan Sopyan,S.Sos.,M.M. menambahkan.

Pemerintah pun tidak melupakan warga yang selalu taat dan disiplin membayar tepat waktu setiap tahunnya. Insentif khusus diberikan berupa diskon 5 persen untuk PKB dan 25 persen untuk BBN-KB bagi wajib pajak yang patuh aturan.

Kebijakan istimewa lain yang menjadi daya tarik utama adalah pembebasan total seluruh jenis denda keterlambatan serta penghapusan ketentuan pajak progresif yang selama ini menjadi perhatian warga.

Ditambah lagi, fleksibilitas pembayaran diperpanjang hingga 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, memberikan ruang waktu yang lebih leluasa bagi masyarakat untuk menyiapkan dana.

Seluruh fasilitas dan kemudahan ini berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Sopan Sopyan mengimbau seluruh warga di wilayah Kecamatan Penengahan, Kecamatan Bakauheni, dan sekitarnya agar tidak melewatkan momentum emas ini.

“Segera manfaatkan periode 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.Datanglah ke Samsat Kalianda atau mobil pelayanan Samsat Keliling (Samling),selesaikan administrasi pembayaran kendaraan anda,nikmati segala keringanannya, dan pastikan setiap perjalanan anda aman, tertib, dan sah secara hukum.

Ini adalah bentuk perhatian nyata pemerintah untuk kesejahteraan kita bersama,” pesannya tegas namun penuh kebijaksanaan.

Redaksi mentrengnews.com
Menyuarakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat

Penulis : Soleh MTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *