LAMPUNG TIMUR | Mentrengnews.com – 25 Mei 2026, Sejumlah proyek pembangunan strategis bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan 2018 kini menjadi “monumen kegagalan” yang memalukan. Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, hingga Jembatan Way Bungur justru terbengkalai, mangkrak, dan tidak memberikan manfaat sepeser pun bagi masyarakat, padahal uang rakyat yang digunakan nilainya sangat fantastis.
Kondisi memprihatinkan dan dugaan kuat adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut memicu kemarahan publik. Tak tinggal diam, LSM PRO RAKYAT resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang dinilai sangat besar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan kepada awak media pada Minggu (24/5), bahwa pembiaran terhadap proyek yang terbengkalai bertahun-tahun ini adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat. Menurutnya, ini bukan sekadar masalah proyek gagal, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
“Ini bukan sekadar proyek gagal atau urusan teknis semata. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah sangat besar yang diduga kuat tidak sesuai dengan asas manfaat, asas efisiensi, maupun asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kami menduga terdapat pelanggaran serius dan penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur pada masa itu,” tegas Aqrobin AM dengan nada lantang dan penuh kemarahan.
Aqrobin menyoroti ironi yang terjadi: Gedung MPP dan Gedung Kaca yang seharusnya menjadi wajah pelayanan modern, kini hanya menjadi bangunan tak berdaya yang terbengkalai. Demikian halnya dengan Jembatan Way Bungur, yang dirancang menjadi urat nadi akses ekonomi masyarakat, namun rencananya buyar di tengah jalan dan kini menjadi pemandangan menyedihkan.
Dalam laporannya ke Kejaksaan Agung, LSM PRO RAKYAT mendalilkan bahwa proyek-proyek tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
6. Serta ketentuan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aqrobin menjelaskan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, mulai dari proses perencanaan yang dinilai asal-asalan, penganggaran yang membengkak, pelaksanaan pekerjaan yang tak selesai, hingga lemahnya fungsi pengawasan yang membiarkan proyek berhenti di tengah jalan.
“Kami telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI, karena ada indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Aparat harus berani menelusuri jejak keuangan dan administrasi proyek ini.
Proyek terbengkalai bukan hanya merugikan secara materiil keuangan daerah, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan infrastruktur yang layak,” tambahnya.
Lebih jauh Aqrobin menyoroti kejanggalan besar yang terjadi: pencairan anggaran tetap dilakukan secara bertahap, namun hasil akhirnya mangkrak bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Hal ini semakin diperkuat dengan landasan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi, di mana Kejaksaan Agung kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara mandiri tanpa harus menunggu hasil audit BPK.
“Rakyat Lampung Timur berhak mengetahui ke mana uang APBD mereka dibawa lari. Jangan sampai proyek hanya menjadi monumen kegagalan dan beban sejarah daerah yang memalukan.
Jika Jaksa bekerja benar dan bersih, pasti ditemukan unsur pidananya. Pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku, Kejaksaan harus tetap komitmen melawan para koruptor,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Aqrobin menegaskan bahwa seluruh mata masyarakat kini tertuju pada Kejaksaan Agung. Langkah yang diambil penegak hukum dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur keberanian mereka membongkar kasus masa lalu yang menjadi rahasia umum masyarakat Lampung Timur.
“Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, mau atau tidak mengungkap dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Lampung Timur yang telah lama menjadi perhatian publik.
Apakah Kejaksaan bertindak berani membongkar kejahatan ini, atau justru menjadi lemah tidak berdaya dan diam saja,” tutup Aqrobin mengakhiri keterangannya.
Redaksi mentrengnews.com
Menyuarakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat
Penulis : Soleh MTV








