LAMPUNG SELATAN | Mentrengnews.com – 30 Mei 2026, Klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, terkait dugaan kegiatan pembangunan fiktif tahun anggaran 2024 justru memunculkan berbagai tanya serius dan dinilai banyak menggunakan alasan yang tidak berdasar aturan, bahkan dianggap sebagai rangkaian akal-akalan untuk menutupi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kenyataan di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pekerjaan yang tercatat selesai dan sudah dipertanggungjawabkan keuangannya, nyatanya tidak memiliki wujud fisik.
Menanggapi hal itu, Kades Sukamulya menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan fiktif, namun belum terlaksana sepenuhnya akibat adanya perubahan usulan dari masyarakat serta kendala teknis.
Ia juga berjanji akan menyelesaikan pekerjaan tersebut, bahkan menyebutkan siap menggunakan dana pribadi demi menutupi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Namun, setelah ditelusuri dan dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan serta praktik tata kelola pemerintahan desa, hampir seluruh argumen yang disampaikan Kepala Desa tersebut dinilai lemah, tidak masuk akal, dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Alasan Perubahan Rencana Kerja Dinilai Memutarbalikkan Fakta
Poin utama yang dikemukakan Kades adalah perubahan rencana pembangunan dari awalnya pengerasan jalan menjadi rabat beton, serta penggantian pembangunan saluran drainase menjadi pemasangan gorong-gorong di enam titik, atas permintaan warga.
Menurutnya, perubahan inilah yang menyebabkan kegiatan tidak segera dilaksanakan karena butuh penyesuaian rencana dan anggaran.
Namun, alasan ini dinilai tidak sah dan hanya akal-akalan belaka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, setiap perubahan jenis kegiatan, spesifikasi teknis, maupun nilai anggaran wajib dilalui prosedur resmi, mulai dari musyawarah desa, penetapan dalam keputusan kades, hingga pencatatan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pemberitahuan kepada Pemerintah Kecamatan.
“Jika benar terjadi perubahan keinginan masyarakat, seharusnya dokumen perencanaan dan anggaran juga diubah secara resmi, sehingga kegiatan tetap bisa berjalan atau ditunda secara sah.
Masalah utamanya justru mengapa kegiatan yang belum berubah rencananya dan belum dibangun, malah dicatat dalam administrasi sebagai pekerjaan yang sudah selesai dan dananya sudah dikeluarkan? Ini yang menjadi inti masalah dan menunjukkan adanya ketidakjujuran pelaporan,” ungkap pengamat pemerintahan desa.
Logika yang digunakan pun dianggap menyimpang. Jika alasannya menunggu penyesuaian biaya dan rencana, maka seharusnya kegiatan tersebut masuk dalam daftar kegiatan yang ditunda atau dibatalkan, bukan dilaporkan telah tuntas seratus persen.
Bantahan Terkait Peran TPK Mengandung Banyak Ketidaksesuaian
Terkait tudingan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan alat administrasi belaka dan tidak memegang kendali teknis maupun keuangan, Kades membantah keras dan menyatakan seluruh proses tetap melibatkan unsur perangkat desa, dan dirinya turun tangan langsung demi memastikan kualitas pekerjaan.
Faktanya, keterangan ini sangat bertentangan dengan pengakuan langsung TPK yang juga menjabat sebagai Kasi Kesra, Susanto. Ia secara tegas menyatakan hanya bertugas atas nama saja, tidak memegang anggaran, dan seluruh pengeluaran belanja serta pengaturan keuangan berada sepenuhnya di tangan Kepala Desa.
Secara aturan, posisi Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan tidak boleh merangkap sebagai pelaksana teknis maupun pengawas langsung pembelian barang dan jasa. Hal ini merupakan prinsip pemisahan tugas yang mutlak diterapkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kebocoran dana.
Keterlibatan langsung Kades dalam pembelian material justru merupakan bentuk penyimpangan tugas yang memperlemah sistem pengawasan.
Janji Penyelesaian Pakai Dana Pribadi Dinilai Melanggar Hukum
Pernyataan yang paling mengundang tanya sekaligus dinilai sebagai akal-akalan yang paling jelas adalah janji Kades akan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi temuan pemeriksaan menggunakan dana pribadi, sebagai wujud tanggung jawab agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan tidak beranggapan dana desa hilang.
Kajian hukum menunjukkan bahwa argumen ini sama sekali tidak memiliki landasan aturan dan justru memperberat posisi hukum Kepala Desa.
Dana yang bersumber dari APBDesa merupakan uang negara atau uang daerah yang pengelolaannya diatur sangat ketat.
Jika dana sudah dikeluarkan namun tidak ada barang atau hasil pekerjaan fisiknya, maka hal tersebut masuk dalam kategori kerugian keuangan Negara.
Dalam aturan keuangan negara, penyelesaian kerugian memiliki mekanisme yang jelas dan baku, yaitu ditetapkan besarannya, dikembalikan ke kas desa, dan diikuti proses administratif maupun hukum pidana jika memenuhi unsur.
Tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan atau mengakui mekanisme penggantian pembangunan menggunakan uang pribadi pejabat pengelola.
“Kalau memang belum dibangun, pertanyaannya ke mana uang anggarannya pergi?
Kalau uangnya sudah dipakai untuk hal lain, lalu diganti pakai uang sendiri, itu sama saja mengakui telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau keperluan lain yang tidak sah.
Janji ini justru membuktikan pelanggaran sudah terjadi dan upaya menutupi hal tersebut,” tegas pengamat.
Secara definisi, kegiatan yang dilaporkan selesai, dananya sudah dibelanjakan, namun tidak ada wujud fisiknya, itulah definisi yang tepat dari kegiatan fiktif. Maka, penyangkalan Kades bahwa kegiatan tersebut bukan fiktif juga dianggap tidak berdasar fakta.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak berwenang masih menunggu langkah nyata dan tindak lanjut tegas, baik dari Pemerintah Kecamatan Palas, Inspektorat Lampung Selatan, maupun aparat penegak hukum, untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Redaksi mentrengnews.com
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat
Penulis : Sholeh MTV








