Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

INSPEKTUR INSPEKTORAT Lampung Selatan : Mengabaikan Hak Publik dan Fungsi Kontrol Sosial Pers

×

INSPEKTUR INSPEKTORAT Lampung Selatan : Mengabaikan Hak Publik dan Fungsi Kontrol Sosial Pers

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan  |  MentrengNews.com – 9 Juni 2026. Sikap pejabat publik yang berkali-kali dihubungi namun sama sekali tidak mau merespons permintaan konfirmasi media menjadi masalah yang terus mencuat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan. Seperti yang terlihat pada sikap Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, S.Sos., M.M. yang sejak lama terkesan Angkuh dan menutup diri, bahkan tidak menggubris upaya komunikasi dari awak media.

Bagi kalangan jurnalis, sikap seperti ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Example 300x600

Sebab, pers memiliki fungsi konstitusional sebagai kontrol sosial—mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menyimpang dari kepentingan rakyat.

“Kami ini jurnalis, tugas kami bukan mencari musuh, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami berusaha memastikan apa yang dilakukan pemerintah diketahui publik, agar tidak ada hal-hal yang disembunyikan di balik kekuasaan,” MentrengNews.com, yang telah berulang kali mencoba menghubungi Badruzzaman tanpa hasil.

Seperti tercatat dalam riwayat komunikasi, pada 30 Mei 2026 lalu, Mentrengnews.com mengirim pesan singkat: “Assalamualaikum Pak, Mohon konfirmasinya Pak Inspektur”. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diterima. Begitu pula dengan panggilan telepon semuanya menemui jalan buntu.

Sikap Tertutup Bertentangan dengan Hukum dan Prinsip Keterbukaan

Secara aturan, setiap pejabat publik sebenarnya terikat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, kecuali hal-hal yang secara tegas dikecualikan demi kepentingan negara.

Ketika pejabat memilih diam dan tidak mau memberikan penjelasan, hal ini justru memunculkan pertanyaan: Apakah ada hal yang tidak boleh diketahui publik? Mengapa takut untuk berbicara?

Dalam praktik pemerintahan yang baik, memberikan tanggapan tidak harus selalu berarti menjawab secara lengkap saat itu juga. Menyatakan sedang mempelajari persoalan, mengarahkan ke bagian yang berwenang, atau meminta waktu singkat untuk menyiapkan penjelasan saja sudah dianggap bentuk sikap yang bertanggung jawab. Namun sama sekali tidak merespons—apalagi berkali-kali—menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Fungsi Pers sebagai Mata dan Telinga Rakyat

Perlu dipahami bahwa pers hadir bukan untuk mengganggu, melainkan menjadi perpanjangan tangan masyarakat yang tidak bisa mengawasi langsung setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah. Ketika akses informasi ditutup, maka pengawasan menjadi lumpuh, dan celah bagi terjadinya penyimpangan semakin terbuka lebar.

Seperti yang terlihat dalam kasus dugaan proyek fiktif di Desa Sukamulya yang menjadi sorotan publik. Sebagai pimpinan lembaga pengawas, Inspektur seharusnya menjadi pihak yang paling terbuka menjelaskan apa yang telah diperiksa, apa temuannya, dan apa langkah yang diambil. Namun sikap diamnya justru memperkuat kecurigaan bahwa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menutup diri? Kami hanya meminta penjelasan agar publik juga paham apa yang sebenarnya terjadi. Ini bukan soal menuduh, tapi soal hak rakyat untuk tahu.

Harapan Agar Pejabat Lebih Terbuka

Masyarakat berharap agar pejabat publik, termasuk Inspektur Badruzzaman dan pejabat lainnya, dapat memahami peran pers sebagai mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sikap terbuka justru akan meningkatkan kepercayaan publik, bukan sebaliknya.

Jika ada hal yang memang belum bisa disampaikan, jelaskan alasannya dengan sopan. Namun mengabaikan sama sekali permintaan informasi hanya akan menimbulkan asumsi negatif yang justru merusak citra lembaga yang dipimpinnya.

Hingga saat ini, Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Selatan masih tetap bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan.

Sumber: Dokumentasi komunikasi media, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan pernyataan awak media
Redaksi: MentrengNews.com
Penulis: Sholeh MTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *