Jakarta | Mentrangnews.com – 11 Juni 2026, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim beserta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan luas. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk mengatur atau menutupi temuan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
KPK telah mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan ASN BPK yang diduga terlibat dalam pengaturan temuan pemeriksaan tersebut.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan pernyataan pers di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026). Pihaknya meminta KPK tidak berhenti pada penanganan kasus di Sumatera Selatan saja, melainkan mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan praktik serupa yang berpotensi terjadi di berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil membongkar dugaan praktik suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya permainan mafia audit yang selama ini beroperasi di daerah-daerah. Jangan sampai opini dan hasil pemeriksaan keuangan negara dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan demi memperkaya oknum BPK maupun pejabat daerah,” tegas Aqrobin.
Ia menegaskan, jika dugaan suap untuk mengatur temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbukti, maka hal tersebut merupakan ancaman serius bagi sistem pengawasan keuangan negara.
“Jika auditor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru ikut bermain, maka kerugian negara yang ditimbulkan bisa sangat besar. Kami meminta KPK segera mengembangkan penyidikan hingga ke aktor intelektual, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum di jenjang yang lebih tinggi dalam struktur pemeriksaan,” ujarnya.
Aqrobin juga menyoroti informasi yang berkembang terkait adanya keterangan tersangka yang menyebutkan keterlibatan pihak pimpinan dalam rantai pengambilan keputusan kasus ini. Namun demikian, ia menekankan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada KPK.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, mendesak KPK segera melakukan penelusuran terhadap pola pemeriksaan dan hasil audit BPK di Provinsi Lampung.
“Ini bukan berarti kami menuduh, namun pola kejahatan yang terungkap di Sumatera Selatan harus menjadi alarm bagi seluruh daerah. Kami meminta KPK segera mengembangkan penyelidikan ke BPK Perwakilan Lampung untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi.
Menurutnya, selama ini banyak proyek pemerintah daerah yang menjadi sorotan masyarakat karena dinilai kurang berkualitas, tidak sesuai spesifikasi teknis, atau volume pekerjaan yang tidak wajar, namun dalam pemeriksaan BPK justru tidak ditemukan temuan yang signifikan.
“Ketika terungkap adanya dugaan suap untuk mengatur temuan pemeriksaan di Muara Enim, publik tentu bertanya: apakah hal yang sama juga terjadi di daerah lain? Oleh karena itu, KPK harus berani melakukan audit investigasi dan pemeriksaan menyeluruh, apakah ada hubungan tersembunyi antara penyelenggara negara, kontraktor, dan oknum auditor,” tegasnya.
LSM PRO RAKYAT menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum reformasi total terhadap sistem pengawasan keuangan negara. Pihaknya meminta KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung bersinergi membersihkan institusi pengawasan dari oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat daerah, pengusaha, auditor, maupun pejabat tinggi, harus diproses hukum secara transparan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran dan mafia audit,” pungkas Aqrobin.
Redaksi: Mentrangnews.com
Penulis & Editor : Soleh MTV
Sumber: Konferensi Pers LSM PRO RAKYAT & Keterangan KPK









