Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Jaksa Masuk Madrasah: Sinergi Kemenag dan Kejari Solok Demi Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan

×

Jaksa Masuk Madrasah: Sinergi Kemenag dan Kejari Solok Demi Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Kota Solok  |  MentrengNews. Com – Langkah progresif diambil oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok dalam melindungi generasi muda. Demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bersih, dan taat hukum, Kemenag resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (11/6/2026).
Bertempat di Kantor Kemenag Kota Solok, kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Kota Solok, H. Amril, bersama Kepala Kejari Solok, Nurwendah Arumsari, S.H., M.H.

Sinergi ini melahirkan program edukasi bertajuk “Jaksa Masuk Madrasah/Pesantren”.
Program ini dirancang sebagai langkah preventif (pencegahan dini) untuk membentengi para siswa madrasah dan santri pondok pesantren dari berbagai ancaman sosial. Fokus utamanya adalah memerangi tindak pidana pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, serta maraknya aksi perundungan (bullying) dan kenakalan remaja.

Kepala Kemenag Kota Solok, H. Amril, mengungkapkan optimismenya bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak besar bagi dunia pendidikan Islam di Kota Solok.

“Kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kualitas pendidikan serta menciptakan lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan taat hukum di Kota Solok,” ujar H. Amril.

Kerja sama ini tidak berjalan satu arah. Selain kejaksaan yang mengedukasi siswa, Kemenag Kota Solok juga akan mengirimkan rohaniwan terbaiknya ke Kantor Kejari Solok. Para rohaniwan ini bertugas memberikan pembinaan mental dan spiritual secara berkala bagi para pegawai kejaksaan guna memperkuat nilai-nilai keagamaan, moral, dan integritas.

Secara rinci, ruang lingkup materi yang akan disosialisasikan oleh tim Kejaksaan ke madrasah dan pesantren meliputi:
• Perlindungan Anak: Pencegahan dan perlindungan dari tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual.
• War on Drugs: Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
• Anti-Bullying: Pencegahan tindakan kekerasan fisik, psikis, dan perundungan di lingkungan sekolah.
• Melek Digital: Pengenalan produk hukum dasar terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Prosesi penandatanganan MoU ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pejabat struktural dari kedua lembaga. Dari pihak Kejari Solok, hadir Kasi Datun Ferry Kurniawan, S.H., jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Siti Afriyanti, S.H., dan Citra Anggini Eka Putri, S.H., serta tim dari unsur intelijen dan staf Datun.

Sementara itu, dari internal Kemenag Kota Solok, turut mendampingi Kasubag TU Adrinoviyan, Kasi Penmad Muhibuttibri, Kasi PD Pontren Fauzi, Kasi Pais Emil Isra, Kasi Bimas Irawadi Uska, Penyelenggara Zawa Yulfian, serta Ainii Almas Fauziyah.

Dengan adanya payung hukum yang jelas melalui MoU ini, program “Jaksa Masuk Madrasah” diharapkan bisa segera bergulir secara masif ke seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Kota Solok. (helda/nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *