Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kadisdik Provinsi Lampung: Jalur Prestasi Ditentukan Empat Komponen Penilaian

×

Kadisdik Provinsi Lampung: Jalur Prestasi Ditentukan Empat Komponen Penilaian

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung  |  MentrengNews.com – 13 Juni 2026. Menyusul pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk SMA Unggul di lingkungan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah orang tua menyampaikan kekecewaan, mengingat anak mereka yang memiliki nilai rapor tinggi justru dinyatakan tidak lolos seleksi jalur prestasi.

Keluhan itu sempat tersebar luas di media sosial. Salah satu wali murid mengaku kebingungan, lantaran putra-putrinya yang memiliki nilai rata-rata rapor di atas 91 dan menempati peringkat teratas di sekolah asalnya tidak berhasil masuk. Menurutnya, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang hanya berlangsung dalam satu hari dinilai menjadi faktor utama yang menentukan hasil akhir.

Example 300x600

Menanggapi pertanyaan dan kekhawatiran publik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme seleksi yang diterapkan. Ia menegaskan bahwa jalur prestasi tidak semata-mata bergantung pada nilai rapor saja.

“Seluruh pendaftar yang masuk ke jalur prestasi ini pada dasarnya adalah siswa-siswi terbaik yang sudah melewati verifikasi administrasi sangat ketat dari seluruh kabupaten dan kota. Mereka baru berhak mengikuti tahap tes setelah memenuhi syarat akademik maupun non-akademik yang ditetapkan,” ujar Thomas saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026, nilai akhir yang menjadi dasar kelulusan disusun dari gabungan empat komponen penilaian dengan bobot yang telah ditetapkan secara jelas, yaitu:
✅ Nilai rapor semester 1 hingga 5: 30%
✅ Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA): 30%
✅ Nilai Tes Potensi Akademik (TPA): 30%
✅ Sertifikat dan bukti prestasi: 10%

Dengan sistem pembobotan seperti ini, Thomas menegaskan bahwa posisi akhir tidak bisa ditentukan hanya dari satu indikator saja. Siswa dengan nilai rapor sangat tinggi belum tentu unggul secara keseluruhan jika hasil tes atau bukti prestasi yang dimiliki tidak seimbang dengan peserta lain.

“Semua nilai dihitung secara proporsional dan terkomputerisasi. Sistem ini dirancang sedemikian rupa agar objektif, transparan, dan tidak bisa dimanipulasi oleh pihak mana pun. Kami ingin melihat kemampuan peserta secara menyeluruh, bukan hanya sekadar angka di atas kertas,” tegasnya.

Lebih lanjut disebutkan, jalur prestasi mendapatkan alokasi kuota minimal 35 persen dari total daya tampung setiap sekolah. Thomas juga mengakui bahwa persaingan tahun ini berlangsung sangat ketat, mengingat jumlah pendaftar yang masuk jauh melebihi jumlah tempat yang tersedia.

“Wajar jika ada peserta yang belum berhasil lolos mengingat tingginya persaingan. Namun kami pastikan seluruh tahapan proses berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat diharapkan memahami mekanisme secara utuh, tidak hanya melihat dari satu sisi penilaian saja,” pungkas Thomas Amirico.

Redaksi: Mentrengnews.com
Penulis & Editor : Soleh MTV
Sumber: Konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung & Juknis SPMB 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *