Payakumbuh | MentrengNews. Com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, H. Ilson Cong Dt. Mongguang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak, sekaligus mendorong implementasi perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Provinsi Sumatera Barat yang memberikan pemaparan terkait substansi dan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Ilson Cong menegaskan bahwa perda ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak kepada perempuan serta anak.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi terhadap perempuan, hingga pelanggaran hak anak masih membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan keluarga dan masyarakat. Sementara anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Karena itu, perda ini harus dipahami dan dijalankan bersama,” ujar Ilson.
Sementara itu, narasumber menjelaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan ekonomi, tetapi juga mencakup akses pendidikan, kesehatan, partisipasi sosial, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang terdiri dari organisasi perempuan, tokoh masyarakat, serta kaum Bundo Kanduang dari tujuh nagari di Kecamatan Kapur IX dan enam nagari di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak, serta mampu berperan aktif dalam mencegah kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak di lingkungan sekitar.(debby)









